ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi pada Rabu malam, 8 April 2026. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Simalungun, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 15,94 gram bruto.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu malam, 11 April 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menangkap dua terduga pelaku di lokasi terpisah.
“Petugas bergerak berdasarkan informasi yang diterima dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam satu malam, dua orang berhasil diamankan di dua tempat berbeda,” kata Verry.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun III, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial TP (45).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat bruto 13,55 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, alat bantu berupa sedotan, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BS yang berdomisili di wilayah Tanah Jawa. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (41).
Dari tangan BS, petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,39 gram, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan lanjutan, BS menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial G yang diduga berada di kawasan Tembung, Kota Medan. Polisi mengaku masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan orang tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan yang terlibat. Proses penyidikan terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik Sat Narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjunjung asas praduga tak bersalah. (red)



































