ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Langkah ini dilakukan melalui Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) sebagai fungsi supervisi internal.
Pengaduan diajukan oleh pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat tertanggal 31 Desember 2025. Aduan tersebut mempersoalkan perpindahan salah satu klien rehabilitasi dari lembaga yang direkomendasikan sebelumnya ke fasilitas lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Andy Arisandi melalui Kepala Bagian Wasidik Bambang Rubianto menyatakan, setiap pengaduan masyarakat ditangani melalui proses klarifikasi dan pendalaman.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang di Mapolda Sumut, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan, tim melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Pendalaman difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan rehabilitasi dengan rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) serta prosedur yang berlaku.
Hasil penelusuran menunjukkan, salah satu klien rehabilitasi sempat menjalani perawatan di fasilitas yang dirujuk oleh Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai. Dalam perkembangannya, terjadi perpindahan tempat rehabilitasi atas permohonan pihak keluarga, yang kemudian difasilitasi oleh aparat setempat.
Dalam kasus lain, perpindahan fasilitas rehabilitasi juga terjadi meskipun sebelumnya terdapat rekomendasi dari TAT. Kepolisian menyatakan, dinamika tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan dalam proses supervisi.
Menurut Bambang, secara umum penanganan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dinilai telah mengikuti prosedur.
“Hasil evaluasi menunjukkan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pihak pelapor menyatakan telah menerima penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan kepolisian. Ia menyampaikan apresiasi atas respons yang diberikan terhadap pengaduan tersebut.
Langkah penanganan ini, menurut kepolisian, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. (AP/red)



































