ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor Pematangsiantar menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas setelah tiga pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai. Keputusan tersebut diambil usai proses mediasi dan gelar perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin langsung mediasi yang mempertemukan para pihak di ruang Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas, pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu Kasat Lantas Friska Susana, Kanit Gakkum Syah Edi Suranta Purba, serta sejumlah penyidik.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang tercatat pada 1 April 2026. Perkara ini bermula dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 23.10 WIB.
Insiden melibatkan sebuah mobil penumpang jenis Toyota Kijang Innova dan sepeda motor Honda Beat yang berboncengan. Dalam peristiwa itu, satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia, sementara pengendara mengalami luka ringan.
Polisi menyatakan, mediasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, ketiga pihak sepakat mengakhiri perkara di luar jalur peradilan.
Kesepakatan damai itu kemudian dibahas dalam gelar perkara yang digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan melibatkan unsur fungsi lalu lintas, reserse kriminal, pengawasan, dan hukum di lingkungan Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa penghentian penanganan perkara dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk notulen gelar perkara dan rekomendasi penghentian penyelidikan.
Kepolisian menegaskan, penghentian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah mempertimbangkan hasil mediasi dan kesepakatan para pihak. (AP/red)


































