Satu Korban Tewas, Kasus Laka Lantas Siantar Berakhir Damai dan Dihentikan Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 17:05 WIB

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Pematangsiantar

Kantor Polres Pematangsiantar

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor Pematangsiantar menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas setelah tiga pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai. Keputusan tersebut diambil usai proses mediasi dan gelar perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin langsung mediasi yang mempertemukan para pihak di ruang Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas, pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu Kasat Lantas Friska Susana, Kanit Gakkum Syah Edi Suranta Purba, serta sejumlah penyidik.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang tercatat pada 1 April 2026. Perkara ini bermula dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 23.10 WIB.

Insiden melibatkan sebuah mobil penumpang jenis Toyota Kijang Innova dan sepeda motor Honda Beat yang berboncengan. Dalam peristiwa itu, satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia, sementara pengendara mengalami luka ringan.

Polisi menyatakan, mediasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, ketiga pihak sepakat mengakhiri perkara di luar jalur peradilan.

Kesepakatan damai itu kemudian dibahas dalam gelar perkara yang digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan melibatkan unsur fungsi lalu lintas, reserse kriminal, pengawasan, dan hukum di lingkungan Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa penghentian penanganan perkara dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk notulen gelar perkara dan rekomendasi penghentian penyelidikan.

Kepolisian menegaskan, penghentian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah mempertimbangkan hasil mediasi dan kesepakatan para pihak. (AP/red)

Berita Terkait

Wali Kota Medan Tegaskan Peran Suami Kunci Keberhasilan Ibu Berikan ASI Eksklusif
Pesta Olob-Olob GKPS Medan Barat Diisi Beragam Kegiatan Sosial, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang, Wagub Surya Bawa Pesan Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut
Wali Kota Wesly Silalahi Ikuti KPPD Lemhannas RI, Dalami Strategi Kepemimpinan Daerah
Jambore Posyandu XIII Asahan Resmi Dibuka, Bupati Taufik Minta Kader Perkuat Pelayanan Anak
Ketua APPI Soroti PDAM Peusada: Tiga Periode Kepemimpinan, Utang dan Pelayanan Dipertanyakan
KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Prabowo Dorong Komitmen Jadi Hasil Nyata
Bawa Spirit Bandung ke KTT BRICS, Prabowo: Bersatu Kita Teguh, Terpecah Kita Runtuh

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:22 WIB

Wali Kota Medan Tegaskan Peran Suami Kunci Keberhasilan Ibu Berikan ASI Eksklusif

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIB

Pesta Olob-Olob GKPS Medan Barat Diisi Beragam Kegiatan Sosial, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 17:56 WIB

MTQ Nasional XXXI di Semarang, Wagub Surya Bawa Pesan Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut

Minggu, 13 September 2026 - 16:15 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Ikuti KPPD Lemhannas RI, Dalami Strategi Kepemimpinan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 15:21 WIB

Jambore Posyandu XIII Asahan Resmi Dibuka, Bupati Taufik Minta Kader Perkuat Pelayanan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 15:00 WIB

KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Prabowo Dorong Komitmen Jadi Hasil Nyata

Minggu, 13 September 2026 - 13:49 WIB

Bawa Spirit Bandung ke KTT BRICS, Prabowo: Bersatu Kita Teguh, Terpecah Kita Runtuh

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Momen Akrab Prabowo Bersama Modi, Putin, dan Xi Jelang Pembukaan KTT BRICS

Berita Terbaru