ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Personel Reserse Kriminal Polsek Gunung Malela menangkap seorang pria berinisial M.Y.P. (23), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, setelah yang bersangkutan sempat menjadi buron selama sembilan hari.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut proses pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif sejak laporan diterima.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan pengumpulan informasi di lapangan, hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku,” ujar Hengky, Rabu malam.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Senin, 6 April 2026, di rumah milik seorang pria berinisial M.D. (41), yang diketahui merupakan anggota Polri. Lokasi kejadian berada di kawasan Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian pertama kali diketahui oleh istri pelapor pada pagi hari, setelah mendapati satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium yang sebelumnya berada di belakang rumah telah hilang.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati seorang pria tidak dikenal diduga mengambil barang tersebut pada dini hari. Laporan resmi disampaikan ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan olah tempat kejadian perkara serta pendalaman bukti digital untuk mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Informasi yang diperoleh di lapangan kemudian mengarah pada keberadaan M.Y.P. di wilayah Nagori Pematang Sahkuda. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, M.Y.P. disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, termasuk pakaian dan kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Kerugian materiil dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp800.000. Meski nilainya relatif kecil, polisi menyatakan proses hukum tetap dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (AP/red)



































