ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memperkuat upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Setelah sebelumnya sejumlah perusahaan di Kabupaten Mukomuko menyatakan kesediaan mengikuti ketetapan pemerintah, kini pimpinan pabrik kelapa sawit (PKS) dari lima kabupaten juga menyepakati penerapan harga TBS sesuai penetapan Pemprov Bengkulu sebesar Rp3.465 per kilogram.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Rapat dihadiri perwakilan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma. Hadir pula Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin, Wakil Bupati Seluma Gustianto, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, R.A. Denni.
Dalam forum tersebut, Mian menegaskan bahwa seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit wajib mengacu pada harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui tim penetapan harga.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian harga dan melindungi kepentingan petani sawit di Bengkulu.
“Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Mian.
Ia juga mengingatkan perusahaan yang belum bergabung dalam kesepakatan tersebut agar segera menyesuaikan kebijakan pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Mian menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Pertanian sebelumnya meminta laporan mengenai perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap hasil kesepakatan penetapan harga TBS.
“Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan bahwa pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan memperkuat pembinaan terhadap petani sawit agar dapat menjalin kemitraan langsung dengan pabrik kelapa sawit.
Menurut Sri Herlin, kemitraan langsung akan memberikan peluang yang lebih besar bagi petani untuk memperoleh harga sesuai ketetapan pemerintah dan meningkatkan posisi tawar dalam rantai pasok industri sawit.
“Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” kata Sri Herlin.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kesepakatan tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerah sehingga harga TBS yang diterima petani tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kontributor : Muhammad Ilham Ramadhan-atapkota.
































