ATAPKOTA.COM, BENGKULU — Perkara dugaan perampasan yang melibatkan seorang jurnalis berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polresta Bengkulu pada Kamis (20/8/2026). Penyelesaian tersebut dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan menyatakan kesediaan untuk saling memaafkan.
Kuasa hukum Ermi Yanti, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan salah satu bentuk penyelesaian hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan keadilan bagi para pihak.
“Keberhasilan sebuah perkara ketika adanya kesepakatan untuk bersedia saling memaafkan. Inilah esensi dari Restorative Justice, ketika persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” ujar Rizki Dini Hasanah seusai proses RJ di Polresta Bengkulu, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dini, pendekatan keadilan restoratif menempatkan penyelesaian perkara tidak hanya pada aspek penghukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan serta pemenuhan hak pihak yang terdampak.
Ia mengatakan penyelesaian melalui RJ dapat ditempuh setelah para pihak mencapai kesepakatan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“KUHP baru mengajarkan kita untuk mengedepankan asas nurani, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak atas kerugian korban. Jadi, hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh pihak yang terlibat,” katanya.
Dini menjelaskan, kesepakatan damai yang dicapai para pihak menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Setelah proses tersebut dilaksanakan, perkara kemudian dihentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian dapat menjadi salah satu jalan untuk memulihkan hubungan para pihak ketika seluruh persyaratan penyelesaian perkara telah terpenuhi.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa Restorative Justice berhasil. Ketika para pihak sudah sepakat berdamai, saling memaafkan, dan hak-hak korban diperhatikan, maka tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan dan memulihkan keadaan dapat tercapai,” tegasnya.
Dini berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa penanganan persoalan hukum juga dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tanggung jawab, pemulihan, serta kepentingan para pihak.
Pada kesempatan tersebut, Dini menyampaikan apresiasi kepada penyidik Reskrimum Polresta Bengkulu yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
“Terima kasih kepada pihak penyidik Reskrimum Polresta Bengkulu. Perkara ini telah selesai dan Restorative Justice berhasil dilaksanakan,” ujarnya.
Laporan : Sudarwan-atapkota.

































