ATAPKOTA.COM, SUMUT – Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (21/11/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah penyelesaian berbagai konflik agraria yang terjadi di beberapa wilayah Sumut.
Dalam sambutan pembuka, Surya menilai kehadiran BAP sebagai bentuk perhatian negara untuk memastikan hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi. Selain itu, ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut mendorong pemerataan pembangunan melalui tata kelola agraria yang lebih adil.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, saya menyampaikan selamat datang kepada seluruh anggota BAP DPD RI. Kunjungan ini menjadi bagian dari tugas konstitusional untuk memastikan negara hadir dalam penyelesaian masalah publik, terutama konflik agraria,” ujar Surya.
Ia menjelaskan bahwa lanskap agraria Sumut sangat kompleks karena terdiri atas kawasan hutan, perkebunan skala besar, tanah adat, serta tanah garapan masyarakat. Oleh sebab itu, sejumlah konflik agraria masih berlangsung di berbagai daerah. Di Asahan muncul persoalan FORMAPP mengenai HPK dan reforma agraria. Di Pematangsiantar, sengketa HGU dengan FUTASI memasuki tahap hukum panjang. Di Padanglawas Utara, GAKOPTAS menuntut klarifikasi oleh ATR/BPN. Di Deliserdang, Forum Tani Lauchi memperjuangkan penyelesaian tanah ulayat. Sementara di Batubara, Kelompok Tani Simpang Gambus menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU dan penggusuran warga.
Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut melalui penyediaan dokumen pendukung, konsolidasi data pertanahan, dan koordinasi lintas lembaga. Ia menekankan bahwa penyelesaian setiap sengketa harus mengutamakan keadilan dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Adriana Dondokambey menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan implementasi Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur fungsi BAP dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pertanahan, maladministrasi, dan dugaan korupsi.
“Masalah pertanahan telah menjadi episentrum konflik sosial. Yang diperjuangkan masyarakat bukan sekadar sebidang tanah, tetapi hak hidup layak dan masa depan yang lebih baik,” kata Adriana.
Ia menegaskan bahwa BAP akan menindaklanjuti pengaduan dari sejumlah kelompok, termasuk Forum Tani Lauchi, FUTASI, FORMAPP, dan Kelompok Tani Simpang Gambus, sehingga penyelesaian agraria dapat berjalan lebih terukur dan berpihak pada rakyat. (AK1)
































