ATAPKOTA.COM, SUMUT – Polres Pelabuhan Belawan mendirikan Posko Bantuan Korban Banjir di kawasan Taman Warna-Warni Martubung pada Jumat, 28 November 2025. Langkah cepat ini dipimpin Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., sebagai respons atas meningkatnya curah hujan yang memicu banjir di wilayah tersebut.
Posko tersebut berfungsi sebagai pusat penyaluran bantuan darurat bagi warga yang berada di lokasi pengungsian maupun yang masih terjebak banjir di sekitar Komplek Perumahan Martubung. Personel menyalurkan bantuan berupa makanan dan minuman agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa tanggap bencana.
AKBP Wahyudi Rahman menegaskan bahwa pendirian posko menjadi komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat. Ia memastikan bahwa warga terdampak banjir menerima bantuan secara merata dan berkelanjutan. “Posko Bantuan ini kami dirikan untuk memastikan warga terdampak banjir segera mendapatkan makanan maupun air minum, baik di pengungsian maupun di lokasi yang masih tergenang,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan banjir. Polres Pelabuhan Belawan akan menambah distribusi bantuan apabila kebutuhan masyarakat meningkat. “Kami akan terus memantau situasi di lapangan. Jika diperlukan, bantuan tambahan akan segera kami salurkan agar seluruh kebutuhan warga dapat terpenuhi,” jelasnya.
AKBP Wahyudi Rahman juga berharap posko tersebut mampu meringankan beban masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di lapangan bertujuan untuk memastikan masyarakat merasa didampingi selama menghadapi situasi darurat. “Harapan kami, Posko Bantuan ini dapat membantu warga sampai kondisi banjir mulai surut,” ungkapnya.
Pendirian posko mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu oleh kehadiran petugas kepolisian di tengah kondisi darurat. Warga menyampaikan bahwa bantuan tersebut sangat berarti karena akses terhadap kebutuhan pokok menjadi terbatas saat banjir melanda wilayah Martubung. (AK1)

































