2 Camat dan 2 Lurah Positif Narkoba, BNN dan Pemko Medan Lakukan Pendalaman

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 19:48 WIB

40483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara  melaksanakan Konferensi Pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Konferensi Pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

ATAPKOTA, MEDAN – Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisi HSS dan Lurah Petisah Hulu berinisial EEL.

Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi sejumlah pejabatnya menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF, merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga Panjaitan.

Kemudian Camat Medan Barat berinisial HS, jelas Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.

“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.

Lalu Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).

“Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, imbuh Toga Panjaitan, Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil Kesimpulan, jelasnya, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja.

“Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.

Menurut Toga Panjaitan, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan.

“Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.

Terkait itu, kata Toga Panjaitan, terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi.

“Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” terangnya.

Sementara itu menurut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat. Namun, jelasnya, karena BNN Provinsi Sumut juga ingin melakukan pendalaman tambahan lagi.

“Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya,” jelas Rico Waas.

Tapi yang jelas, tegas Rico Waas, arahnya adalah hukuman berat, seminimal-minimalnya adalah pencopotan dari jabatan bagi yang benar-benar terindikasi pemakaian narkoba berulang.

“Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas,” tegasnya.

Sedangkan yang terindikasi penggunaan narkoba karena diberikan temannya, kata Rico Waas, butuh pendalaman untuk mengetahui apakah ada niat di dalamnya.

“Kalau dia memang tahu, dia niat, tetap saja. Kalau sudah pakai baju ASN, tidak ada alasan apapun. Memang ganja itu tidak tahu bagaimana bentuknya, kan lucu. Tapi kan, kita kan tidak mau berdebat di sana. Tapi intinya, kita akan lakukan pendalaman dengan benar agar nanti hukumannya benar-benar sesuai,” terangnya.

Sedangkan yang positif menggunakan alprazolam, Rico Waas akan berkoordinasi dengan BKN tentang hukumannya.

Tapi, tegasnya, jika indikasinya ketergantungan dan mengganggu kinerjanya maka akan ada hukuman terhadap yang bersangkutan.

“Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat,” tegasnya seraya menambahkan bahwa hukuman yang diambil sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Diketahui, Keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, pada Sabtu (26/4/2025). (And)/pr

Berita Terkait

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, UMKM dan Car Free Day Ramaikan Lapangan Merdeka
Dialog dengan Ojol, Pemko Medan Tawarkan PKH, UHC, dan Skema Perlindungan Non-BPJS
Polres Belawan Gerebek Rumah di Deli Serdang, Pria 49 Tahun Diduga Edarkan Sabu Ditangkap
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong UMKM Naik Kelas
Lantik 76 Pejabat, Wali Kota Medan Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan untuk Perubahan
Pemko Medan Respons Kasus Begal, Instruksikan Ronda Malam di Seluruh Lingkungan
Kisah Ruth dan Listaria Dari Menganggur ke Kerja, Program Rabu Walk In Interview Medan
Airin Rico Waas Pastikan Dekranas Mall Medan Siap Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 19:35 WIB

Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:09 WIB

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu

Minggu, 19 April 2026 - 11:01 WIB

Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, UMKM dan Car Free Day Ramaikan Lapangan Merdeka

Berita Terbaru

4 pria terkait dugaan sabu di Barumun Tengah (Kiri atas), Berat sabu saat ditimbang (kanan), Barang bukti (Kiri bawah). Foto : Ist.

HUKUM & KRIMINAL

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:20 WIB

Suasana pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang.

NASIONAL

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:09 WIB