Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

40388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor regulasi mengatur operasional ojek online. Kamis, (5/6).

Rakor regulasi mengatur operasional ojek online. Kamis, (5/6).

ATAPKOTA, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Finalisasi regulasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol. Juga dihadiri instansi terkait, antara lain Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK). Seluruh perwakilan aplikator juga hadir, termasuk perwakilan unsur driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasional ojek online di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6).

Adapun kesepakatan tersebut, dikatakan Agustinus, pertama pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur. Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen. Ketiga, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver. Keempat, akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) melibatkan aplikator, driver, dan unsur regulator untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan. Kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dijelaskan Agustinus, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU, dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni (di Kantor Dishub Sumut) merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” terang Agustinus.

Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, masing-masing driver dari 5 aplikator telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator.

Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver dan berjanji akan melakukan perbaikan layanan dan berkomitmen untuk menerapkan besaran tarif sebagaimana diatur dalam draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi di Sumut.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, memimpin perwakilan unsur driver, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang telah memberikan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver Ojol. Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut 20 Mei 2025 lalu. Sumber masalah di awali munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol. Sementara driver juga harus menghadapi risiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kesempatan tersebut mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi Predatory Pricing yang dilakukan aplikator.

Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan kepada driver jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sementara Dinas Kominfo Sumut mengingatkan aplikator agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan wajib menyosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver.(Merry Bintang)/pr

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Minta TVRI Sumut Aktif Angkat Budaya dan Pariwisata Daerah
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tidak Terulang, PLN Diminta Perkuat Sistem
Pemprov Sumut Kucurkan 1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Target Bangun 141 Km Jalan pada 2026
Kasus Kekerasan Meningkat, Pemprov Sumut Perkuat Program Perlindungan Perempuan dan Anak
Sumut Dapat Pengembalian TKD Terbesar Pasca Bencana, Ini Penjelasan Tito Karnavian
PRSU Emas ke-50 Digelar Juli 2026, Pemprov Sumut Minta OPD dan BUMD Totalitas
Sebanyak 6.100 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Sumatera Utara
Tim AFF U-19 Mulai Tiba di Medan, Bobby Nasution Pastikan Sumut Siap Jadi Tuan Rumah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:10 WIB

Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Paris, Kunjungan Kenegaraan Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:46 WIB

“Bienvenue Presiden Prabowo”, WNI dan Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kepala Negara di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gubernur Bobby Nasution Minta TVRI Sumut Aktif Angkat Budaya dan Pariwisata Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran dan Buka Puasa Bersama Sambut Iduladha 1447 Hijriah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Tinjau Posyandu di Samosir, Kahiyang Ayu Tegaskan Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan di Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:45 WIB

Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus Diaspal

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

Tanoto Foundation Gandeng TP PKK Pematangsiantar Tingkatkan Literasi dan Tumbuh Kembang Anak

Berita Terbaru