ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Tipidkor Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, Fransiskus Siallagan, SH, terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D), Nomor: B/365/IV/2025 Reskrim.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim penyidik dari Tipidkor Polres Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun pada Rabu (4/6/2025).
Masyarakat Nagori Panombean Hutaurung tampak kesal dengan pelayanan dan kinerja Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung yang arogan, sehingga melaporkan Fransiskus Siallagan, SH., ke Polda Sumatera atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa point yang dilaporkan masyarakat terkait adanya dugaan Korupsi Dana Desa, seperti:
- Adanya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa yang tidak sama.
- Pembayaran Insentif guru mengaji dan guru sekolah Minggu yang tidak diberikan kepada yang berhak menerima.
- Pengadaan Perpustakaan Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak ada (fiktif).
- Pemberian pupuk program Ketahanan Pangan yang diduga tidak layak edar (tidak terdaftar) dan tidak bermerk.
Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa apa yang dilaporkan masyarakat telah diperiksa di lapangan dan memang ada kesalahan administrasi yang dilakukan Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung.
“Bahwa apa yang dilaporkan masyarakat telah kami periksa di lapangan. Memang ada kesalahan administrasi yang dilakukan Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, Fransiskus Siallagan, SH,” kata Berlin.
Masyarakat Nagori Panombean Hutaurung berharap Tipidkor Polres Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun serius menangani kasus ini dan Bupati Simalungun Anton Saragih juga diharapkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini.(Tim)

































