ATAPKOTA.COM, SEKAYU – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Fahrul Rozi telah masuk daftar buronan sejak 26 Februari 2026.
Terpidana merupakan pelaku dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny dalam siaran persnya.
Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Berdasarkan kronologi penangkapan, beberapa hari sebelum pengamanan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
Petugas kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas terpidana yang diketahui bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi aparat.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya.
“DPO Fahrul Rozi alias Balung bin Azim berhasil diamankan saat berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu,” kata Vanny.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lain agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tidak ada tempat aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegasnya. (AP/red)
































