ATAPKOTA.COM, DAIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi mengungkap dugaan rekayasa kasus pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai aksi begal dengan kerugian ratusan juta rupiah itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diduga merupakan skenario yang dibuat sendiri oleh pelapor.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (10/6/2026), mengungkapkan bahwa pria berinisial WG yang sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan ternyata diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp297 juta.
Menurut Kapolres, uang tersebut awalnya dipercayakan kepada WG untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang dipercayakan kepada yang bersangkutan untuk pembayaran kewajiban perusahaan diduga justru digunakan untuk aktivitas perjudian daring,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah WG melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Sumbul-Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Dalam laporannya, WG mengaku dicegat tiga orang tak dikenal yang kemudian merampas uang perusahaan sebesar Rp297 juta yang dibawanya. Selain uang tunai, ia juga melaporkan kehilangan sejumlah barang lainnya, termasuk laptop, telepon genggam, buku tabungan, dompet, dokumen pribadi, serta perhiasan emas dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp343,49 juta.
Namun, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
Petugas menemukan tas milik WG di aliran Sungai Lae Renun. Di dalam tas tersebut masih terdapat laptop dan beberapa telepon genggam yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat aksi pembegalan.
“Barang-barang yang disebut dibawa pelaku justru ditemukan kembali dalam tas yang berada di aliran Sungai Lae Renun,” kata Kapolres.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran transaksi perbankan milik WG dan menemukan indikasi bahwa dana perusahaan tersebut telah dipindahkan ke sejumlah rekening yang masih berkaitan dengan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyebut WG akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, uang perusahaan tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas perjudian daring melalui sejumlah platform yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Kapolres menjelaskan, setelah dana tersebut habis digunakan, WG diduga berusaha menutupi perbuatannya dengan menciptakan skenario seolah-olah dirinya menjadi korban tindak kejahatan jalanan.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum membuat laporan, WG mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan luka pada bagian wajah serta kerusakan pada sepeda motor yang dikendarainya.
“Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan bahwa laporan pembegalan tersebut dibuat untuk menghindari pertanggungjawaban atas penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukan,” jelas AKBP Otniel.
Saat ini, penyidik Polres Dairi telah melakukan proses hukum terhadap WG guna mendalami seluruh unsur pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Dairi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian daring yang dapat menimbulkan dampak ekonomi, sosial, maupun hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa perjudian daring dapat menimbulkan kerugian besar dan berdampak terhadap kehidupan pribadi maupun lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson M. Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, dan Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumban Toruan. (AP/red)




































