Perkara Dugaan Perampasan Libatkan Jurnalis Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polresta Bengkulu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:46 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara dugaan perampasan yang melibatkan seorang jurnalis berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polresta Bengkulu pada Kamis (20/8/2026).

Perkara dugaan perampasan yang melibatkan seorang jurnalis berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polresta Bengkulu pada Kamis (20/8/2026).

ATAPKOTA.COM, BENGKULU — Perkara dugaan perampasan yang melibatkan seorang jurnalis berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polresta Bengkulu pada Kamis (20/8/2026). Penyelesaian tersebut dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan menyatakan kesediaan untuk saling memaafkan.

Kuasa hukum Ermi Yanti, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan salah satu bentuk penyelesaian hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan keadilan bagi para pihak.

“Keberhasilan sebuah perkara ketika adanya kesepakatan untuk bersedia saling memaafkan. Inilah esensi dari Restorative Justice, ketika persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” ujar Rizki Dini Hasanah seusai proses RJ di Polresta Bengkulu, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dini, pendekatan keadilan restoratif menempatkan penyelesaian perkara tidak hanya pada aspek penghukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan serta pemenuhan hak pihak yang terdampak.

Ia mengatakan penyelesaian melalui RJ dapat ditempuh setelah para pihak mencapai kesepakatan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“KUHP baru mengajarkan kita untuk mengedepankan asas nurani, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak atas kerugian korban. Jadi, hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh pihak yang terlibat,” katanya.

Dini menjelaskan, kesepakatan damai yang dicapai para pihak menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Setelah proses tersebut dilaksanakan, perkara kemudian dihentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian dapat menjadi salah satu jalan untuk memulihkan hubungan para pihak ketika seluruh persyaratan penyelesaian perkara telah terpenuhi.

“Ini adalah bentuk nyata bahwa Restorative Justice berhasil. Ketika para pihak sudah sepakat berdamai, saling memaafkan, dan hak-hak korban diperhatikan, maka tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan dan memulihkan keadaan dapat tercapai,” tegasnya.

Dini berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa penanganan persoalan hukum juga dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tanggung jawab, pemulihan, serta kepentingan para pihak.

Pada kesempatan tersebut, Dini menyampaikan apresiasi kepada penyidik Reskrimum Polresta Bengkulu yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Terima kasih kepada pihak penyidik Reskrimum Polresta Bengkulu. Perkara ini telah selesai dan Restorative Justice berhasil dilaksanakan,” ujarnya.

 

Laporan : Sudarwan-atapkota.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dua Koper dan Satu Kardus Dibawa
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Perlu Disesuaikan, Wali Kota Medan Ajukan Pencabutan
Dugaan Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Wali Kota
Satlantas Polres Pematangsiantar Edukasi Sopir Angkutan, Pekan Depan Pelanggar Mulai Ditilang
Advokat Rizki Dini Hasanah Hadiri Pengukuhan Guru Besar UNIB, Tekankan Pentingnya Sinergi Akademisi dan Praktisi Hukum
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
PERMAHI Aceh Gelar MAPERCA II, Dorong Kader Mahasiswa Hukum Kritis dan Berintegritas
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela

Berita Terbaru