ATAPKOTA.COM, BATUBARA – PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA), selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menyampaikan keprihatinan dan simpati kepada manajemen, pekerja, serta keluarga pekerja yang terdampak kebakaran di salah satu fasilitas PT Evyap Sabun Indonesia pada Kamis (3/9/2026).
Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, PT KINRA mengaku langsung melakukan koordinasi dan mengaktifkan langkah tanggap darurat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kota Pematangsiantar, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya.
PT KINRA juga menyatakan masih berkoordinasi dengan manajemen PT Evyap Sabun Indonesia dan pihak berwenang untuk memperoleh informasi mengenai insiden secara akurat dan terverifikasi.
Pengelola KEK Sei Mangkei itu mengimbau masyarakat maupun pihak lain agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi. PT KINRA juga menyatakan tidak akan berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil investigasi resmi disampaikan pihak yang berwenang.
Sebagai bentuk dukungan pascakejadian, PT KINRA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan PT Evyap Sabun Indonesia dan pihak terkait dalam proses penanganan serta pemulihan.
Dukungan terhadap keluarga korban juga diwujudkan melalui penyerahan bantuan kepada ahli waris korban kebakaran. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Batu Bara, Selasa (8/9/2026), dan disaksikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, manajemen PT Evyap Sabun Indonesia, manajemen PT KINRA, Administrator KEK Sei Mangkei, serta pihak terkait lainnya.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp 700 juta. Selain itu, ahli waris juga memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp 700 juta dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Baharuddin.
Berdasarkan data yang disampaikan, Devi, istri almarhum Mhd Rifaldy, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 301.696.000.
Sementara itu, Mhd Diki Wahyudi selaku ahli waris almarhum Nasri Effendi menerima Rp 295.696.000. Adapun Neni Maya Sari sebagai ahli waris almarhum Sumadi menerima Rp518.218.000.
Dengan demikian, total santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris tersebut mencapai Rp 1.115.610.000.
Jika digabungkan dengan bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp2,1 miliar untuk tiga keluarga, total bantuan dan santunan yang diterima ketiga keluarga korban mencapai Rp 3.215.610.000.
Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak korban, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Direktur PT KINRA Alwin Abdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan insiden tersebut.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam merespons kejadian dan mendukung proses penanganan setelah kebakaran.
PT KINRA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pemulihan serta menghormati proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang. Penentuan penyebab maupun aspek lain terkait insiden kebakaran, menurut perusahaan, perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Langkah tersebut penting agar informasi yang beredar mengenai kebakaran di kawasan industri tersebut tetap berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, sekaligus memberikan ruang bagi proses investigasi berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































