5 Kendaraan Pemko Pematangsiantar Masih Dipakai Usai Perjanjian Berakhir 2024

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Dalam Dokumen Hasil pemeriksaan yang dilakukan 13 Februari 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lima unit kendaraan milik Pemko Pematangsiantar masih digunakan instansi peminjam meskipun masa perjanjian pinjam pakainya telah berakhir.

Temuan tersebut tidak semata menyangkut keberadaan kendaraan pada instansi peminjam, tetapi juga menyentuh kepastian administrasi pemanfaatan aset daerah setelah masa perjanjian berakhir.

Dokumen pemeriksaan BPK mencatat sejumlah kendaraan yang menjadi objek pemeriksaan, di antaranya Toyota Innova Venturer, Toyota Kijang Innova, Toyota Kijang, Toyota KF/80, dan Toyota Avanza G 1300.

Berdasarkan uraian dalam dokumen pemeriksaan, salah satu kendaraan, yakni Toyota Innova Venturer, dipinjam-pakaikan kepada Kodim 0207/Simalungun sejak 2018. Masa perjanjian pinjam pakai kendaraan tersebut berakhir pada 3 September 2024.

Kendaraan lainnya dipinjam-pakaikan kepada Danpom I/1 Pematangsiantar sejak 2019 dengan masa perjanjian berakhir pada 4 Januari 2024.

Kemudian, terdapat Toyota KF/80 yang tercatat dipinjam-pakaikan kepada Polres Simalungun sejak 2019 dengan masa perjanjian berakhir pada 2024.

Sementara itu, Toyota Avanza G 1300 dipinjam-pakaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar berdasarkan perjanjian sejak Desember 2017. Masa perjanjian kendaraan tersebut tercatat berakhir pada 2022.

BPK mencatat, hingga masa pinjam pakai berakhir, instansi peminjam tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai kepastian pengembalian kendaraan ataupun permohonan perpanjangan perjanjian.

Pada saat pemeriksaan, kendaraan-kendaraan tersebut diketahui masih digunakan oleh instansi peminjam.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Pemerintah Kota Pematangsiantar mengendalikan aset daerah setelah perjanjian pemanfaatannya berakhir. Dalam konteks pengelolaan BMD, status pemanfaatan aset tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan administrasi ketika jangka waktu perjanjian telah selesai.

Atas kondisi tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Pematangsiantar agar memerintahkan pejabat terkait melakukan tindak lanjut.

Salah satu rekomendasi diarahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang agar berkoordinasi dengan instansi peminjam untuk menyelesaikan perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah yang telah berakhir.

BPK juga meminta Sekretaris Daerah menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam mengatur pelaksanaan pemanfaatan BMD.

Selain itu, Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang diminta menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam membantu Pengelola Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan BMD.

BPK juga meminta pemerintah daerah menunjukkan bukti hasil koordinasi dan respons dari instansi terkait sebagai bagian dari tindak lanjut atas perjanjian pinjam pakai yang telah berakhir.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, penyampaian bukti tindak lanjut diberikan dalam batas waktu 60 hari sesuai mekanisme tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.

Perkembangan tindak lanjut tersebut dikonfirmasi kepada Kabid Aset Dinas PKAD Kota Pematangsiantar, Ganda Silaban, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 10.18 WIB.

Ganda mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada instansi yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

“Sudah kami surati semua. Namun, ada yang sudah melakukan perpanjangan dan ada yang belum membalas surat kami,” ujar Ganda.

Ketika ditanya mengenai kendaraan mana saja yang telah diperpanjang dan mana yang belum mendapatkan respons, Ganda belum dapat memberikan rincian.

Ia mengatakan sedang dalam kondisi sakit dan data mengenai status masing-masing kendaraan berada di kantor.

“Datanya ada di kantor. Saat ini saya sedang di rumah karena kondisi sakit. Tunggu saya masuk kantor, baru saya cek data yang sudah diperpanjang dan yang belum, karena saya sudah beberapa hari sakit,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemko Pematangsiantar menyebut telah melakukan langkah awal berupa surat kepada instansi peminjam. Namun, hingga keterangan diberikan pada 8 September 2026, belum diperoleh rincian mengenai status masing-masing dari lima kendaraan, termasuk kendaraan yang telah diperpanjang, dikembalikan, atau masih digunakan berdasarkan perjanjian yang belum diperbarui.

Persoalan berikutnya bukan hanya apakah surat telah dikirim, tetapi apakah rekomendasi BPK telah menghasilkan penyelesaian administratif yang dapat dibuktikan.

Karena itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar perlu membuka kejelasan mengenai status kelima kendaraan tersebut, termasuk dasar hukum penggunaannya setelah perjanjian sebelumnya berakhir.

Jika sebagian kendaraan telah diperpanjang, perlu diperjelas kapan perpanjangan dilakukan dan dokumen perjanjian apa yang menjadi dasar penggunaannya. Sebaliknya, apabila terdapat kendaraan yang belum diperpanjang atau belum dikembalikan, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah pengamanan dan penyelesaian administrasinya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kendaraan yang dimaksud merupakan aset daerah. Pengelolaan dan pengawasannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif serta sesuai ketentuan pengelolaan BMD.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tidak berhenti pada pengiriman surat, tetapi perlu dibuktikan melalui dokumen dan status aset yang jelas.

ATAPKOTA.com akan terus memantau perkembangan tindak lanjut Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap rekomendasi BPK tersebut, termasuk memastikan apakah kelima kendaraan telah dikembalikan, diperpanjang secara sah, atau masih digunakan tanpa dasar perjanjian yang telah diperbarui.(*)

 

Laporan : Andrew T Panjaitan-atapkota.

Berita Terkait

Wapres Gibran Temui Keluarga Petugas Gugur Saat Tangani Karhutla di Palangka Raya
Karhutla Berdampak pada Kualitas Udara, Wapres Gibran Minta Sekolah Siapkan Penyesuaian Pembelajaran
Wapres Gibran Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Pastikan Dampak Karhutla Ditangani
Seskab Teddy: Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan
PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah
Dari Bangku SMA, Pelajar Medan Ini Bermimpi Menjadi Kapolri Perempuan Pertama
PSEL Medan Raya Bernilai US$ 200 Juta Ditargetkan Beroperasi 2028, Pemprov Sumut Kawal Percepatan
150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas Soroti Risiko Kerja

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:22 WIB

Wapres Gibran Temui Keluarga Petugas Gugur Saat Tangani Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 11 September 2026 - 04:17 WIB

Karhutla Berdampak pada Kualitas Udara, Wapres Gibran Minta Sekolah Siapkan Penyesuaian Pembelajaran

Jumat, 11 September 2026 - 03:10 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Pastikan Dampak Karhutla Ditangani

Jumat, 11 September 2026 - 02:22 WIB

Seskab Teddy: Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 September 2026 - 20:15 WIB

PSEL Medan Raya Bernilai US$ 200 Juta Ditargetkan Beroperasi 2028, Pemprov Sumut Kawal Percepatan

Kamis, 10 September 2026 - 19:46 WIB

150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas Soroti Risiko Kerja

Kamis, 10 September 2026 - 19:41 WIB

Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik, Rico Waas Dorong Integrasi Data Berbasis AI via WhatsApp

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:13 WIB