Keluarga Penggugat Protes, Eksekusi Lahan PN Pematangsiantar Dituding Ilegal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:59 WIB

40544 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mengeksekusi satu bidang lahan beserta bangunan di Jalan MH Sitorus, simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mengeksekusi satu bidang lahan beserta bangunan di Jalan MH Sitorus, simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin, 4 Agustus 2025.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mengeksekusi satu bidang lahan beserta bangunan di Jalan MH Sitorus, simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin, (4/8/2025).

Namun saat eksekusi berlangsung, Juru Sita PN Pematangsiantar Beslan Manurung, S.H. dituding melakukan eksekusi ilegal oleh pihak keluarga penggugat.

Rici Hamdani, menantu penggugat, bersama Zainul Arifin Siregar, warga setempat, melontarkan tudingan tersebut. Rici menyebut eksekusi tidak sah karena keluarga penggugat tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.

Penggugat dalam perkara ini adalah Amiruddin Rangkuti dan anaknya Nila Sari Rangkuti. Rici Hamdani merupakan suami dari Nila Sari Rangkuti.

Selain karena tidak ada pemberitahuan, Rici menilai eksekusi melanggar hukum karena objek sengketa masih berproses banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Banding itu diajukan oleh Darma Putra Rangkuti, anak Amiruddin lainnya, atas gugatan bantahannya terhadap eksekusi.

“Hari ini PN Pematangsiantar melakukan eksekusi pengosongan. Tapi kami belum menerima pemberitahuan apa pun. Masalah ini juga masih banding. Ini buktinya,” kata Rici sambil menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms.

Risalah pemberitahuan banding tersebut tercatat pada 8 Juli 2025 oleh Misngadianto, Juru Sita Pengganti PN Pematangsiantar.

Dalam perkara tersebut, Darma Putra Rangkuti, yang juga anggota DPRD Sumatera Utara, bertindak sebagai pembantah terhadap David Au. Di tingkat banding, David Au berstatus sebagai terbanding.

Rici berulang kali menyampaikan tudingan eksekusi ilegal di hadapan Beslan Manurung, aparat PN Pematangsiantar, dan petugas kepolisian. “Eksekusi ini ilegal. Tidak ada pemberitahuan ke kami,” tegasnya.

Rici juga menjelaskan bahwa Darma Putra saat ini sedang menempuh upaya banding setelah gugatan bantahannya ditolak PN Pematangsiantar. Menurutnya, Darma sebagai ahli waris tidak dilibatkan saat Nila Sari Rangkuti, selaku Direktur CV Dharma Nusantara, menjaminkan lahan dan bangunan itu ke Bank Mandiri.

Di sisi lain, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa, S.H., menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang sah atas objek tersebut. Sebelumnya, Amiruddin Rangkuti menggugat Bank Mandiri dan David Au di PN Pematangsiantar, namun gugatan itu kandas hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Penggugat bahkan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi Mahkamah Agung menolak,” ujar Alex. Ia menambahkan, keluarga penggugat juga telah beberapa kali mengajukan gugatan bantahan, yang semuanya ditolak oleh PN Pematangsiantar.

Juru Sita Beslan Manurung menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN Pematangsiantar. Putusan eksekusi itu telah berkekuatan hukum tetap dan mencakup hak tanggungan lelang atas nama David Au.

Namun, saat pelaksanaan eksekusi, sejumlah baliho yang terpasang di objek bangunan turut dicopot secara paksa, termasuk milik Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), dan Bankom Raya.

Ketua DPC MKGR Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menyesalkan pencopotan baliho tanpa pemberitahuan. Menurutnya, pihaknya masih memiliki kontrak sewa atas pemasangan baliho di lokasi tersebut.

“Saat kami tanyakan surat pemberitahuan ke juru sita, mereka tidak bisa menunjukkannya. Kami sangat menyesalkan pencopotan itu,” tegas Daud.

Ia mengungkapkan bahwa MKGR sebelumnya telah mengirim surat keberatan kepada PN Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar. MKGR meminta eksekusi ditunda karena masih berlangsung proses hukum di tingkat banding.

Wartawan : Andrew/Tim/ kr

Berita Terkait

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
1.885 KPM di Pematangsiantar Terindikasi Judi Online, Pemko Siapkan Verifikasi Faktual
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Pemko Dorong UMKM Terlibat
Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan
150 Majelis Taklim di Pematangsiantar Terima SKT, Pemko Soroti Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:15 WIB

5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Berita Terbaru