ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Kriminalitas bersama Tim Advokat Peduli Keadilan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid lanjutan pada Jumat (8/8/2025). Aksi ini dikomandoi oleh Horas Sianturi.
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakpastian hukum atas kasus yang menimpa Rismon Sianturi. Rismon diketahui telah ditangguhkan penahanannya, sementara masa penahanannya telah habis dan hingga kini belum juga bisa dilimpahkan (P21) oleh pihak penegak hukum.
Dalam jumpa persnya, Horas Sianturi menyampaikan tuntutan mereka.
“Hari ini kami membawa isu utama: copot Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak,” ujarnya.
Aksi damai yang digelar pada hari itu menyasar tiga institusi hukum di Kota Pematangsiantar, yakni Kejaksaan Negeri, Polres Kota Pematangsiantar, dan Pengadilan Negeri.
Saat ditanya alasan membawa isu “Copot Kapolres”, Horas menjawab singkat:
“Isu ini memang pantas untuk AKBP Sah Udur Sitinjak.”
Menjelang sore hari, suasana massa semakin memanas. Mereka mendesak untuk masuk ke dalam area Polres dan sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Namun, setelah dilakukan negosiasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh AKP Fitra dari pihak Polres Pematangsiantar.
Horas Sianturi yang juga bertindak sebagai koordinator aksi bersama tim kuasa hukum, menyampaikan hasil diskusi.
“Pihak Polres meminta waktu hingga hari Senin agar kami bisa bertemu langsung dengan Ibu Kapolres,” jelas Horas.
Aksi unjuk rasa kemudian ditutup dengan tertib, dan massa meninggalkan Mapolres Kota Pematangsiantar dengan damai.
Wartawan : Larsen S.

































