Kejati Sumut Tahan Seorang Pimpinan KCP Bank Sumut dan Debitur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:27 WIB

40546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat ditahan kejatisu.

Tersangka saat ditahan kejatisu.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Medan kembali diguncang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membongkar praktik busuk tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut. Drama hukum ini seolah menampar wajah keadilan, karena permainan kotor dilakukan di balik lembaga keuangan yang seharusnya menopang rakyat.

Pada Selasa (19/08/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanpa membuang waktu, kedua tersangka langsung dijerat penahanan.

Dua tokoh utama dalam kasus ini, yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta sekaligus sales Toyota Delta Mas, kini tak lagi bisa berkutik. Sebelumnya, JCS sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Tanjung Gusta sejak 12 Agustus 2025. Kini, HA menyusul langkah rekannya ke balik jeruji besi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ia menambahkan, “Dengan penahanan tahap penuntutan ini, proses hukum akan semakin cepat dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). JCS bersama HA diduga melakukan penggelembungan nilai jaminan, memalsukan data permohonan, hingga menyimpang dari prosedur resmi KPR. Semua itu demi melancarkan fasilitas KPR Sumut Sejahtera, sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/2011.

Lebih mencengangkan lagi, praktik culas ini akhirnya melahirkan perjanjian kredit fiktif melalui Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di Bank Sumut KCP Melati Medan.

Kedua tersangka kini harus menanggung akibat perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Ditemukan di Kebun PTPN IV Simalungun, Perempuan 59 Tahun Meninggal Usai Dibawa ke Puskesmas
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata
Dijanjikan Upah 80 Juta, Pria 23 Tahun Diamankan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Pil
Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita 28,83 Gram Sabu dan 21 Butir Diduga Ekstasi
Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Diamankan Polres Karo, 4,5 Kg Ganja Disita
Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan
Polres Karo Ungkap Peredaran Diduga Sabu di Situnggaling, 39,79 Gram Disita

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 September 2026 - 21:44 WIB

Dari Bangku SMA, Pelajar Medan Ini Bermimpi Menjadi Kapolri Perempuan Pertama

Kamis, 10 September 2026 - 12:55 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Drone Eaglesense Mahasiswa ITB untuk Pantau Kualitas Udara

Kamis, 10 September 2026 - 11:01 WIB

Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 09:27 WIB

Pasca Kebakaran PT Evyap, PT KINRA Sampaikan Dukungan untuk Korban dan Keluarga

Kamis, 10 September 2026 - 07:55 WIB

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Dilantik Jadi Ketua HKTI Samosir 2026–2031

Kamis, 10 September 2026 - 07:18 WIB

Bobby Nasution Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak

Rabu, 9 September 2026 - 21:35 WIB

Dana Kelurahan Perbaiki Jalan Gang Saudara Medan, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:13 WIB