Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkotika

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:42 WIB

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sabtu, (03/05/2025).

Tersangka MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sabtu, (03/05/2025).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP. Jonny H. Pardede SH., kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, (03/05/2025) pagi, sekira pukul 09.30 WIB.

Seorang pengedar berinisial MA (47) warga Jalan Nagur Gang Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,26 gram, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna gold, dan uang Rp.500.000.

Diinterogasi, tersangka MA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun, saat dilakukan pengembangan, laki-laki R dan D tidak berhasil ditangkap karena nomor handphone mereka tidak dapat dihubungi.

 

Tersangka MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap AKP Jonny. (Larsen)/RP.

Berita Terkait

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
1.885 KPM di Pematangsiantar Terindikasi Judi Online, Pemko Siapkan Verifikasi Faktual
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Pemko Dorong UMKM Terlibat
Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan
150 Majelis Taklim di Pematangsiantar Terima SKT, Pemko Soroti Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda
Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:15 WIB

5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Berita Terbaru