Pembongkaran Aset Daerah di Aceh Timur Picu Polemik, Bupati Diminta Tegas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 14:45 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM KANA, Muzakir,

Ketua LSM KANA, Muzakir,

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Pembongkaran fasilitas di Kompleks Pendopo Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) menuding kegiatan itu dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten, Minggu (14/9/2025).

Ketua LSM KANA, Muzakir, menegaskan pembongkaran tersebut melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta aturan perubahannya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Fasilitas yang dibongkar meliputi pagar kompleks tanpa persetujuan Bupati Aceh Timur, gudang mesin genset listrik, bak penampung air, saringan air, hingga pagar lain di area pendopo,” ungkap Muzakir.

Ia menambahkan, barang-barang hasil bongkaran tidak jelas keberadaannya. Menurutnya, hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset daerah.

Lebih lanjut, Muzakir menilai tindakan itu mencerminkan pemborosan aset serta lemahnya pengawasan. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran daerah yang dianggap dihamburkan.

“Masyarakat menuntut Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, segera mengambil langkah tegas,” tegas Muzakir.

Ia juga meminta agar pejabat yang tidak berintegritas dan tidak bertanggung jawab terhadap aset daerah segera dicopot dari jabatan.

“Masyarakat menanti tindakan konkret untuk mengusut tuntas persoalan ini. Aparat penegak hukum juga harus turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (Has/red)

Berita Terkait

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Lanjut ke Aceh Tamiang untuk Salat Idulfitri Bersama Warga
Bongkar Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Inisial ‘M’ Warga Aceh Timur Diamankan Polda Sumut
Kurang dari 24 Jam, 18 Paket Sabu Berujung Penangkapan Pemasok, Satresnarkoba Telusuri Jaringan
Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Edukasi Siswa SMA 1 Lhoknga
Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar
DPRK Banda Aceh Soroti Jalan Berlubang, Desak Dinas PUPR Aceh Bertindak Cepat
Buka Puasa Konsolidatif, Alumni MAN 1 Banda Aceh Susun Agenda Strategis 2026
Sekda Aceh Gaspol APBA 2026: Disiplin Anggaran dan Sinkronisasi SKPA Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:08 WIB

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WIB

Sat Narkoba Belawan Gerebek Rumah, 7 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 April 2026 - 20:25 WIB

Turun ke Sawah, Bupati Samosir Tanam Bawang Putih Bantuan Kementan

Kamis, 30 April 2026 - 20:15 WIB

Terima Audiensi Yayasan Abdi Sabda, Rico Waas Tekankan Peran Pendidikan Keagamaan

Kamis, 30 April 2026 - 19:44 WIB

Dana Kelurahan Dimanfaatkan, Kader Posyandu Sumber Jaya Dibekali Bimtek untuk Tingkatkan Layanan

Kamis, 30 April 2026 - 19:25 WIB

Dari “Babad Alas” ke Dunia Nyata: Rico Waas dan Bima Arya Bekali Mahasiswa USU Jadi Pemimpin

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Aroma Busuk Diduga dari Limbah Restoran di Jalan Sudirman, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 30 April 2026 - 18:32 WIB

Santri Harus Melek Teknologi, Wapres Gibran Tinjau Pelatihan AI di Pondok Tremas

Berita Terbaru

Salah satu truk pengangkut kayu di Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kamis (30 April 2026).

ASAHAN

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:08 WIB