Pembongkaran Aset Daerah di Aceh Timur Picu Polemik, Bupati Diminta Tegas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 14:45 WIB

40233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM KANA, Muzakir,

Ketua LSM KANA, Muzakir,

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Pembongkaran fasilitas di Kompleks Pendopo Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) menuding kegiatan itu dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten, Minggu (14/9/2025).

Ketua LSM KANA, Muzakir, menegaskan pembongkaran tersebut melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta aturan perubahannya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Fasilitas yang dibongkar meliputi pagar kompleks tanpa persetujuan Bupati Aceh Timur, gudang mesin genset listrik, bak penampung air, saringan air, hingga pagar lain di area pendopo,” ungkap Muzakir.

Ia menambahkan, barang-barang hasil bongkaran tidak jelas keberadaannya. Menurutnya, hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset daerah.

Lebih lanjut, Muzakir menilai tindakan itu mencerminkan pemborosan aset serta lemahnya pengawasan. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran daerah yang dianggap dihamburkan.

“Masyarakat menuntut Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, segera mengambil langkah tegas,” tegas Muzakir.

Ia juga meminta agar pejabat yang tidak berintegritas dan tidak bertanggung jawab terhadap aset daerah segera dicopot dari jabatan.

“Masyarakat menanti tindakan konkret untuk mengusut tuntas persoalan ini. Aparat penegak hukum juga harus turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (Has/red)

Berita Terkait

1.115 Warga Disebut Dukung Investasi, Tokoh Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
24 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Fasilitas SMAN 1 Pulau Banyak Memprihatinkan, Asrama Bak Sarang hantu
Kapolda Aceh Tekankan Perencanaan Polri Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Final Simpang Kanan Cup I 2026 Digelar Malam Ini, Empat Tim Berebut Gelar Juara
Jembatan Gantung Kendawi Capai 80 Persen, Ditargetkan Beroperasi 16 Agustus 2026
Wapres Gibran Spontan Singgah di SDN 11 Jangka, Sapa Siswa dan Tinjau Keluhan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:02 WIB

Aktivitas Gelper Diduga Marak di Kandis, Warga Minta Polisi Lakukan Penindakan

Senin, 21 September 2026 - 21:58 WIB

Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

3 Sampel MBG di SDN 59 Bengkulu Tak Memenuhi Syarat, SPPG Disetop 10 Hari

Senin, 21 September 2026 - 21:44 WIB

3 Internal Bank Bengkulu Berebut Kursi Direktur Bisnis, Seleksi Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas

Senin, 21 September 2026 - 21:39 WIB

Praperadilan Apriansyah Kandas karena Status DPO, Kuasa Hukum Pertimbangkan Uji SEMA

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

P-APBD Medan 2026 Diarahkan untuk Layanan Publik, Banjir hingga Pembangunan Utara

Senin, 21 September 2026 - 17:30 WIB

Pemko Medan Integrasikan Layanan Publik Berbasis AI, Super Apps hingga WhatsApp Disiapkan

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Harga Pangan Sejumlah Daerah Naik, Pemko Medan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Enam remaja diamankan Polsek Simpang Empat di Karo setelah diduga hendak tawuran.

HUKUM & KRIMINAL

Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 21 Sep 2026 - 21:58 WIB