ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/9/2025).
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) memerlukan penyesuaian Kebijakan Umum APBD 2025. Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumut itu menjadi dasar penyusunan Perubahan PPAS.
Gubernur Bobby menegaskan, kedua belah pihak menyepakati sejumlah asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD 2025. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan berimplikasi langsung pada pendapatan daerah, pembiayaan, serta belanja, termasuk penambahan dan penyesuaian anggaran.
“Perubahan kebijakan umum ini menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Semua ini sesuai dinamika pembahasan antara DPRD Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Rancangan KUA-PPAS diserahkan pada 9 September 2025 oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, di gedung Dewan. Dengan kesepakatan ini, tahapan berikutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2025, yang harus disepakati bersama sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengesahan.
Bobby berharap langkah awal ini bisa segera dituntaskan. Menurutnya, Ranperda P-APBD 2025 harus segera disahkan agar pembangunan dapat dijalankan pada triwulan keempat hingga akhir tahun.
Ia menyebut, fokus alokasi anggaran meliputi penanganan dampak bencana alam, antisipasi krisis sosial dan ekonomi, serta kebutuhan mendesak yang tidak bisa diprediksi.
Selanjutnya, DPRD bersama Pemprov Sumut akan memulai pembahasan detail Ranperda P-APBD dalam rapat mendatang.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, para pimpinan Dewan, Sekdaprov Togap Simangunsong, serta sejumlah kepala OPD yang mendampingi Gubernur.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini dinilai sebagai langkah krusial. Selain memastikan kesinambungan pembangunan, keputusan ini juga menjadi indikator transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik. (An/red)

































