Ibu Kandung Ikut Terlibat, Polisi Tangkap 8 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 20:39 WIB

40569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik sindikat perdagangan bayi yang telah beraksi lebih dari lima kali sejak tahun 2023. Polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda, termasuk ibu kandung bayi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sindikat ini sudah menjual sedikitnya delapan bayi.

“Dari hasil penyelidikan, perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual delapan anak,” ungkap Kombes Pol Ricko dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025) sore.

Kombes Pol Ricko menegaskan para tersangka, kecuali ibu bayi, menjalankan praktik ini dengan pola terorganisir. Jaringan mereka dibuat terputus antara penjual dan pembeli untuk menyulitkan pelacakan.

“Korban terakhir bayi laki-laki berusia tiga hari. Transaksinya pun terputus antara penjual dengan pembeli,” jelasnya.

Setiap bayi yang terjual dihargai Rp10–15 juta dan bahkan dipasarkan lintas provinsi. “Delapan kali itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban,” tambah Ricko.

Saat ini, bayi yang diselamatkan masih dititipkan di RS Bhayangkara Medan. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumut untuk penanganan sementara bayi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari sana, polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni:

  • BDS alias TBD (24) – ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.
  • SRR – tante bayi, menghubungi perantara.
  • AD & SS – perantara yang menawarkan bayi ke MS.
  • MS – bidan, membeli bayi dari AD dan SS.
  • PT & JES – membeli bayi dari MS untuk dijual ke MM.
  • MM alias BL – calon pembeli terakhir yang hendak menjual kembali bayi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.(An/red)

Berita Terkait

Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV
Pemko Medan Gandeng Bank Sumut, Fokus Optimalkan Pajak Daerah dari Sektor Hotel dan Restoran
Simulasi SispamKota Digelar, Pemko Medan dan Aparat Siapkan 3.800 Personel Pengamanan
Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi, Sumut Perkuat Distribusi Pangan
Wagub Sumut Terima Kunker Komisi VIII DPR, Bahas Sosial hingga Kebencanaan
Bahas Pengungsi dan Layanan Imigrasi, Bobby Tekankan Sinkronisasi Regulasi
Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Belawan Ditangkap Polisi
Wagub Sumut Dorong Anak Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:05 WIB

Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV

Kamis, 23 April 2026 - 17:55 WIB

Pemko Medan Gandeng Bank Sumut, Fokus Optimalkan Pajak Daerah dari Sektor Hotel dan Restoran

Kamis, 23 April 2026 - 17:20 WIB

Simulasi SispamKota Digelar, Pemko Medan dan Aparat Siapkan 3.800 Personel Pengamanan

Kamis, 23 April 2026 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi, Sumut Perkuat Distribusi Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:55 WIB

Walubi Apresiasi Kenaikan Peringkat Toleransi Siantar ke Posisi 4 Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 14:45 WIB

Literasi Sumut Naik, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Minat Baca

Kamis, 23 April 2026 - 14:30 WIB

Wagub Sumut Terima Kunker Komisi VIII DPR, Bahas Sosial hingga Kebencanaan

Kamis, 23 April 2026 - 13:55 WIB

Bahas Pengungsi dan Layanan Imigrasi, Bobby Tekankan Sinkronisasi Regulasi

Berita Terbaru

Patroli Gabungan.

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:05 WIB