Ibu Kandung Ikut Terlibat, Polisi Tangkap 8 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 20:39 WIB

40652 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik sindikat perdagangan bayi yang telah beraksi lebih dari lima kali sejak tahun 2023. Polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda, termasuk ibu kandung bayi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sindikat ini sudah menjual sedikitnya delapan bayi.

“Dari hasil penyelidikan, perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual delapan anak,” ungkap Kombes Pol Ricko dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025) sore.

Kombes Pol Ricko menegaskan para tersangka, kecuali ibu bayi, menjalankan praktik ini dengan pola terorganisir. Jaringan mereka dibuat terputus antara penjual dan pembeli untuk menyulitkan pelacakan.

“Korban terakhir bayi laki-laki berusia tiga hari. Transaksinya pun terputus antara penjual dengan pembeli,” jelasnya.

Setiap bayi yang terjual dihargai Rp10–15 juta dan bahkan dipasarkan lintas provinsi. “Delapan kali itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban,” tambah Ricko.

Saat ini, bayi yang diselamatkan masih dititipkan di RS Bhayangkara Medan. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumut untuk penanganan sementara bayi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari sana, polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni:

  • BDS alias TBD (24) – ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.
  • SRR – tante bayi, menghubungi perantara.
  • AD & SS – perantara yang menawarkan bayi ke MS.
  • MS – bidan, membeli bayi dari AD dan SS.
  • PT & JES – membeli bayi dari MS untuk dijual ke MM.
  • MM alias BL – calon pembeli terakhir yang hendak menjual kembali bayi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.(An/red)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Bobby Nasution Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak
Dana Kelurahan Perbaiki Jalan Gang Saudara Medan, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas
Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32
Rico Waas Serahkan Bonus 145 Juta kepada Kafilah Medan, Juara Umum MTQ Sumut untuk Ke-10 Kalinya
RE Nainggolan Apresiasi Bobby Nasution, Dorong Hasil IMT-GT Segera Diimplementasikan
67,5 Miliar Disiapkan Pemprov Sumut untuk Renovasi dan Pembangunan Rumah Ibadah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:55 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Drone Eaglesense Mahasiswa ITB untuk Pantau Kualitas Udara

Kamis, 10 September 2026 - 11:01 WIB

Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 09:27 WIB

Pasca Kebakaran PT Evyap, PT KINRA Sampaikan Dukungan untuk Korban dan Keluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:51 WIB

Jelang Pelantikan, SMSI Siantar-Simalungun Gandeng BI Berbagi Kasih di Panti Asuhan

Kamis, 10 September 2026 - 07:55 WIB

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Dilantik Jadi Ketua HKTI Samosir 2026–2031

Rabu, 9 September 2026 - 21:35 WIB

Dana Kelurahan Perbaiki Jalan Gang Saudara Medan, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Rabu, 9 September 2026 - 21:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 9 September 2026 - 21:13 WIB

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Berita Terbaru