ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I. Kasus ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektare yang dialihkan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penahanan dua tersangka, yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Ia menjelaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Husairi mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.
Akibatnya, sebagian aset negara hilang karena lahan tersebut dialihkan dan dijual oleh PT DMKR. “Tindakan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Proses audit dan perhitungannya masih berlangsung,” tegas Husairi.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidikan masih dikembangkan. Hasilnya akan kami sampaikan segera,” tutup Husairi. (RAP)
































