ATAPKOTA.COM,LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu. Penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka berinisial RH alias Reza (33), warga Dusun 14, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Petugas mengamankan Reza saat ia mengemudikan minibus putih di jalan perkebunan PT Cisadane, Desa Sei Tampang.
Petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 288 gram dari tangan tersangka. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tim langsung menyisir lokasi setelah menerima laporan.
“Kami temukan kendaraan sesuai ciri-ciri. Saat diperiksa, ada dua bungkus sabu di bawah kursi penumpang depan,” jelas Kompol Syafrudin.
Barang bukti itu disembunyikan dalam plastik asoy hijau. Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Petugas juga memeriksa telepon genggam milik Reza.
Dalam galeri ponsel, petugas menemukan sebuah foto tiang listrik. Gambar itu menjadi petunjuk lokasi penyimpanan sabu tambahan.
Total sabu yang diamankan mencapai 288,09 gram bruto. Rinciannya, dua bungkus sabu seberat 191,77 gram dan satu bungkus lain seberat 96,32 gram.
Selain sabu, petugas menyita mobil Avanza yang digunakan tersangka. Polisi juga menyita ponsel android serta dua plastik asoy berwarna hijau dan merah.
Tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan.
“Petugas kini melakukan pengembangan. Kami sedang mengejar pemasok sabu tersebut,” tambah Kompol Syafrudin.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan.
































