ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kelompok Tani Karya Swasembada Asahan (KSA) dan Sehati Sukses Sejahtera (S3) menyampaikan aspirasi mereka kepada Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., dalam audiensi di Aula Kantor DPRD Asahan, Selasa (1/7/2025).
Kedua kelompok tani membahas nasib lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dalam pertemuan itu, Jefri Sitohang (Pengawas KSA), Assen Tumanggor, Rajadi (Sekretaris KSA), dan Fernando Naibaho mewakili KSA.
Sedangkan dari S3 hadir Ketua Romanus Marbun, Sekretaris Denny Ringo Ringo, Bendahara Friska Hutasoit, serta anggota Bangun Simorangkir, Sumio Aruan, dan Sahat Togatorop.
Rajadi menjelaskan, kelompok tani menilai lahan eks HGU PT BSP sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Asahan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2013. Ia mengacu pada Surat Edaran Bupati Asahan No. 600.3.2.1/6201/XII/2022 yang menyebut sekitar 1.400 hektare areal HGU masuk dalam kawasan permukiman.
“Kami ingin mengelola lahan ini secara legal dan produktif. Statusnya sudah tidak sesuai dengan RTRW, dan sebagian HGU sudah berakhir,” tegas Rajadi.
Romanus Marbun menambahkan bahwa para petani tidak menuntut kepemilikan lahan.
“Kami hanya ingin mengelola. Sistem tumpang sari bisa kami terapkan, seperti yang dianjurkan Presiden,”ujar Romanus.
Romanus juga meminta DPRD Asahan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kelompok tani dan PT BSP agar menemukan solusi yang adil dan legal.
Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, mengapresiasi penyampaian aspirasi itu. Ia menegaskan belum ada pembahasan revisi terhadap Perda RTRW No. 12 Tahun 2013.
“Silakan tanam, tapi jangan ambil lahan yang bukan milik kita,”ujar Efi mengingatkan.
Sebagai penutup audiensi, perwakilan aliansi petani menyerahkan dokumen berisi permohonan resmi kepada Ketua DPRD Asahan.(Rik)KR



































