Petani KSA dan S3 Desak DPRD Asahan Bahas Lahan Eks HGU PT BSP

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:07 WIB

40560 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kelompok Tani Karya Swasembada Asahan (KSA) dan Sehati Sukses Sejahtera (S3) menyampaikan aspirasi mereka kepada Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., dalam audiensi di Aula Kantor DPRD Asahan, Selasa (1/7/2025).

Kedua kelompok tani membahas nasib lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Dalam pertemuan itu, Jefri Sitohang (Pengawas KSA), Assen Tumanggor, Rajadi (Sekretaris KSA), dan Fernando Naibaho mewakili KSA.

Sedangkan dari S3 hadir Ketua Romanus Marbun, Sekretaris Denny Ringo Ringo, Bendahara Friska Hutasoit, serta anggota Bangun Simorangkir, Sumio Aruan, dan Sahat Togatorop.

Rajadi menjelaskan, kelompok tani menilai lahan eks HGU PT BSP sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Asahan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2013. Ia mengacu pada Surat Edaran Bupati Asahan No. 600.3.2.1/6201/XII/2022 yang menyebut sekitar 1.400 hektare areal HGU masuk dalam kawasan permukiman.

“Kami ingin mengelola lahan ini secara legal dan produktif. Statusnya sudah tidak sesuai dengan RTRW, dan sebagian HGU sudah berakhir,” tegas Rajadi.

Romanus Marbun menambahkan bahwa para petani tidak menuntut kepemilikan lahan.

“Kami hanya ingin mengelola. Sistem tumpang sari bisa kami terapkan, seperti yang dianjurkan Presiden,”ujar Romanus.

Romanus juga meminta DPRD Asahan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kelompok tani dan PT BSP agar menemukan solusi yang adil dan legal.

Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, mengapresiasi penyampaian aspirasi itu. Ia menegaskan belum ada pembahasan revisi terhadap Perda RTRW No. 12 Tahun 2013.

“Silakan tanam, tapi jangan ambil lahan yang bukan milik kita,”ujar Efi mengingatkan.

Sebagai penutup audiensi, perwakilan aliansi petani menyerahkan dokumen berisi permohonan resmi kepada Ketua DPRD Asahan.(Rik)KR

Berita Terkait

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital
Tak Sekadar Seremoni, HDSD 2026 di Sumut Tekankan Aksi Nyata untuk Anak Down Syndrome
Diskominfo Sumut Gandeng LPS, Perkuat Literasi Keuangan dan Tekan Pinjol Ilegal
Rakor April 2026, Pemkab Asahan Fokus Percepatan Ekonomi dan SDM
Wabup Asahan Hadiri Walimatul Safar, 26 Calon Jemaah Haji Ditepungtawari
Wabup Asahan Pimpin Upacara HKN, Luncurkan Program GASPAK untuk ASN
Pencabutan PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usulkan Peran BUMD dalam Pengelolaan
Tambang Galian C di Pematangsiantar Disorot, ESDM Sumut Siapkan Peninjauan Lapangan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 19:35 WIB

Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:05 WIB

Seskab: Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu

Minggu, 19 April 2026 - 11:01 WIB

Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Berita Terbaru

4 pria terkait dugaan sabu di Barumun Tengah (Kiri atas), Berat sabu saat ditimbang (kanan), Barang bukti (Kiri bawah). Foto : Ist.

HUKUM & KRIMINAL

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:20 WIB