ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Tim kuasa hukum terdakwa Siti Nurbaya Simalango secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, karena diduga memiliki conflict of interest dalam dua perkara saling berlawanan.
Permintaan ini disampaikan Dr. (C) Daulat Sihombing, SH, MH, dan Saddan Marulitua Sitorus, SH, melalui surat resmi bernomor 57/KA-DS/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Surat tersebut diserahkan ke Kajari Simalungun pada Kamis (10/7/2025) pukul 13.00 WIB dan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Daulat menjelaskan, perkara pidana Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Nurcince Siboro dan korban Siti Nurbaya Simalango, serta perkara Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan korban Nurcince Siboro, berasal dari satu peristiwa hukum yang sama, namun ditangani oleh JPU yang sama, yakni Alexander Dwi Agung Situmorang.
“Dalam satu perkara, Jaksa harus membuktikan bahwa Nurcince bersalah terhadap Siti. Tapi di perkara lain, Jaksa yang sama harus membuktikan bahwa Siti bersalah terhadap Nurcince. Ini situasi yang sangat dilematis,” tegas Daulat.
Menurut kuasa hukum, posisi ganda jaksa dalam dua perkara saling bertolak belakang ini tidak mungkin netral dan objektif. Daulat menyebut hal ini berpotensi melanggar asas profesionalitas dan menimbulkan benturan kepentingan.
Karena itu, mereka meminta agar Jaksa Alexander diganti dalam salah satu perkara, yaitu perkara Nomor 196 atau Nomor 197, demi menjamin proses hukum berjalan adil dan bebas dari tekanan kepentingan.
“Kami berharap Kajari Simalungun mengambil langkah cepat demi menjaga integritas proses penuntutan dan keadilan substantif,” ujar Daulat.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Irfan Hergianto, SH saat dikonfirmasi ATAPKOTA,COM, Jumat, (11/07) pukul 13.32 WIB tidak menjawab pertanyaan redaksi terkait hal tersebut. Selain itu, dihari yang sama pukul 19.46 WIB, redaksi mencoba untuk meminta tanggapan atas informasi diatas namun diarahkan agar hari senin di Kantor (Kejari Simalungun-red). (Jait)
































