Polisi Gerebek Gudang Oplosan di Sidoarjo, 12,5 Ton Beras Tak Layak Edar Disita

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:42 WIB

40226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait Pabrik Pengolahan beras yang tidak sesuai dengan SNI pada klaim kemasan.

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait Pabrik Pengolahan beras yang tidak sesuai dengan SNI pada klaim kemasan.

ATAPKOTA.COM, JATIM – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polresta Sidoarjo menyita 12,5 ton beras tak sesuai standar mutu. Penggerebekan berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/8/2025).

Pengungkapan ini hasil sinergi Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Beras oplosan tersebut telah melalui uji laboratorium yang menyatakan tidak memenuhi standar mutu nasional.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MLH. Tersangka diduga sebagai pelaku utama dalam distribusi beras oplosan berskala besar.

Barang bukti yang disita meliputi: Beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, Beras pecah kulit (PK), Menir beras atau broken rice, Mesin produksi, Dokumen produksi.

Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus:

  1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar;

  2. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ancaman: 3 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar;

  3. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Ancaman: 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 35 miliar.

Polda Jatim menegaskan bahwa operasi ini bagian dari komitmen melindungi konsumen dan menertibkan distribusi pangan di wilayah Jawa Timur. Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan dugaan beras oplosan di pasaran.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah peredaran pangan berbahaya dan menjaga kesehatan serta keamanan konsumen. (*)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela
Patroli Malam, Jatanras Polres Simalungun Amankan Terduga Pencuri AC di Rumah Kosong
Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di Jalan Pattimura, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Diduga Ekstasi Diamankan
Dua Tersangka Begal di KIM V Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, Satu Pelaku Diburu

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:15 WIB

5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Berita Terbaru