ATAPKOTA.COM, JATIM – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polresta Sidoarjo menyita 12,5 ton beras tak sesuai standar mutu. Penggerebekan berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/8/2025).
Pengungkapan ini hasil sinergi Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Beras oplosan tersebut telah melalui uji laboratorium yang menyatakan tidak memenuhi standar mutu nasional.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MLH. Tersangka diduga sebagai pelaku utama dalam distribusi beras oplosan berskala besar.
Barang bukti yang disita meliputi: Beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, Beras pecah kulit (PK), Menir beras atau broken rice, Mesin produksi, Dokumen produksi.
Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus:
-
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar;
-
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ancaman: 3 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar;
-
UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Ancaman: 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 35 miliar.
Polda Jatim menegaskan bahwa operasi ini bagian dari komitmen melindungi konsumen dan menertibkan distribusi pangan di wilayah Jawa Timur. Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan dugaan beras oplosan di pasaran.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah peredaran pangan berbahaya dan menjaga kesehatan serta keamanan konsumen. (*)
































