Gompar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 30 Kg, Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan DPO

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 17:27 WIB

40494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Ia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tiga saksi, yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, terungkap adanya pengiriman 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas berisi sabu seberat total 30 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang tersebut dikendalikan Gompar, yang juga diketahui memiliki kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 HP serta sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu. Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga saksi, masing-masing Rp30 juta, yang dibayarkan melalui istrinya.

Berdasarkan alat bukti kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Gompar kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba, tertanggal 1 Mei 2025.

Namun, setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, Gompar tidak pernah hadir. Hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya memburu tersangka.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun, karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia masuk dalam DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat. (Hms/red)

Berita Terkait

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan
Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan
Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue
Rapat Penanganan Bencana Sumatera, Tito Desak Pemda Segera Gunakan TKD
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa, Sumut Siapkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional
Surya Ingatkan Pemimpin Harus Punya Integritas, Etika dan Loyalitas
Belasan Vape Liquid Diduga Etomidate Disita, Polda Sumut Kejar Jaringan Pemasok

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:50 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026

Berita Terbaru

Polda Sumut menggencarkan gerebek sarang narkoba dengan menyasar 97 lokasi, mengungkap 446 kasus, dan mengamankan 554 tersangka di Sumatera Utara.

HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut menggelar razia gabungan di tempat hiburan malam Medan.

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Personel Brimob Polda Sumut menggagalkan dugaan percobaan pencurian besi saat patroli dini hari di Medan.

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:50 WIB