Gompar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 30 Kg, Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan DPO

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 17:27 WIB

40538 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Ia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tiga saksi, yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, terungkap adanya pengiriman 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas berisi sabu seberat total 30 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang tersebut dikendalikan Gompar, yang juga diketahui memiliki kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 HP serta sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu. Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga saksi, masing-masing Rp30 juta, yang dibayarkan melalui istrinya.

Berdasarkan alat bukti kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Gompar kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba, tertanggal 1 Mei 2025.

Namun, setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, Gompar tidak pernah hadir. Hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya memburu tersangka.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun, karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia masuk dalam DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat. (Hms/red)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027
Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Usulkan Perda Khusus Pemberantasan Narkoba
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Aliansi Wartawan Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penanganan Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru