Toko Kosmetik di Simalungun Dibobol, Kerugian Rp 84 Juta: Polisi Ringkus 1 dari 2 Pelaku

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 22:45 WIB

40378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dinihari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dinihari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polisi akhirnya menangkap satu dari dua pelaku pembobolan toko kosmetik di Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Kerugian pemilik toko mencapai Rp84,1 juta.

Tersangka bernama Franky Erikson Manalu (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun pada Jumat dini hari, 12 September 2025, pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan lebih dari satu bulan. “Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku,” ujarnya pada Jumat malam.

Kasus bermula dari laporan polisi pada 31 Juli 2025, setelah pemilik toko Elisabet Silalahi melaporkan pencurian di Toko Mercy Cosmetic. Saat itu, saksi Sorta Silalahi mengabarkan melalui telepon bahwa toko sudah dibobol maling.

Ketika pemilik toko tiba, tiga stelling berisi kosmetik lenyap. Selain itu, empat unit CCTV merek Imou I080P hilang. Grendel pintu rusak dan kawat ventilasi tergunting, menunjukkan pelaku masuk dengan cara merusak pintu kayu.

AKP Ibrahim menegaskan nilai kerugian mencapai Rp84.153.000. Polisi mencurigai dua pelaku, yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua. Namun, baru Franky yang berhasil ditangkap, sementara Martua masih buron.

Saat menggeledah rumah tersangka bersama Kepling XII, Larun Situmorang, polisi menemukan satu tas berisi kosmetik curian. Franky mengakui ia mencuri bersama Martua pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya memiliki peran berbeda. Martua merusak pintu, lalu masuk ke dalam toko. Sementara itu, Franky mengumpulkan kosmetik dan memasukkannya ke empat goni. Setelah itu, barang curian dibawa ke rumah Franky.

Sebagian hasil curian sudah dijual, sementara sisanya ditemukan di kamar tersangka. Polisi menduga motif pencurian didorong alasan ekonomi.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini akan kami proses sampai ke Kejaksaan. Sementara pencarian terhadap tersangka Martua Gultom masih berlangsung,” tegas AKP Ibrahim.(An/red)

Berita Terkait

Pemprov Sumut Turun Tangan Bantu Korban Tusukan, Tagihan Rumah Sakit 147 Juta Berhasil Dikurangi
Prabowo Perkuat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama 12.173 Pelaksana dari Seluruh Indonesia
Program Cetak Sawah 2025 Dievaluasi, Bengkulu Fokus Optimalkan Lahan 572 Hektare
Dukung Garuda Muda di Stadion Utama Sumut, Wesly Silalahi Saksikan Indonesia Menang 3-0 atas Myanmar
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Razia di Helen’s Medan
Stadion Teladan Berpotensi Gelar Laga AFF U-19 2026 Tanpa Penonton, PSSI Masih Lakukan Evaluasi
Kembali dari Paris, Prabowo Bawa Hasil Diplomasi dan Kesepakatan Bisnis Senilai USD 3,5 Miliar
Kapolda Sumut Serahkan Sapi Kurban 600 Kg ke Persulukan Serambi Babussalam Simalungun

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:10 WIB

Tak Ada Data PP dan PKB PT SHK di Disnaker, Kuasa Hukum Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WIB

Patroli Laut Gabungan di Tanjungbalai Ungkap Nahkoda dan ABK Positif Ganja

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Saat Berenang di Sungai Aquarium Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Jalur Darat-Laut Cegah Peredaran Narkoba

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:15 WIB

Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Rumah Kosong di Simalungun, Barang Bukti Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:30 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:10 WIB

19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Subadria Nuka Resmi Pimpin DPC PERADI Bekasi Raya, Siap Perkuat Profesionalisme dan Akses Keadilan

Berita Terbaru