ATAPKOTA.COM, MEDAN – Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat malam (24/10/2025).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban L.S., yang menyebut pelaku adalah S.S., ayah kandungnya sendiri. Dalam kondisi mabuk berat, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, N.M., setelah terjadi adu mulut yang berujung kekerasan.
Pelaku memukul dan melempar korban menggunakan kursi. Tak berhenti di situ, ia juga mengambil senjata tajam berupa parang dan keris untuk menyerang istrinya hingga menyebabkan luka pada tangan. Kedua anak pelaku, L.S. dan P.S., yang berusaha melerai, turut menjadi korban. L.S. mengalami luka gigitan dan sayatan di tangan kiri, sedangkan P.S. menderita memar di kepala akibat pukulan pelaku.
Mendapat laporan itu, Perwira Pengawas (Pawas) Satuan Brimob Polda Sumut, IPTU Binner Sitorus, S.H., bersama personel piket jaga Mako Brimob dan Polsek Medan Tembung, segera menuju lokasi. Petugas dengan sigap mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan warga, pertengkaran di rumah pelaku sering terjadi dan diduga dipicu oleh tekanan ekonomi serta pengaruh alkohol.
Tindakan cepat personel Brimob bersama aparat Polsek Medan Tembung menunjukkan kehadiran nyata Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Respons cepat tersebut mencegah jatuhnya korban lebih banyak sekaligus menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
Seluruh rangkaian penanganan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Warga sekitar memberikan apresiasi atas kesigapan personel Brimob dan Polsek yang hadir tepat waktu, menolong korban, serta mengamankan situasi dari potensi kekerasan lanjutan. (AK1)

































