ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn melalui Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP, M.Si membuka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (4/12/2025). Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan otobus wajib beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir mulai 15 Desember 2025.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala BPTD Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, S.SiT, M.M., Kepala UPT Terminal Tanjung Pinggir, Kadishub Kota Pematangsiantar Drs. Daniel Hamonangan Siregar, perwakilan Polres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun, OPD terkait, serta para pimpinan PO.
Sekda Junaedi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2025 tentang RPJMD, yang menempatkan optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan. Ia menilai terminal tersebut belum berfungsi maksimal sehingga terminal bayangan muncul di inti kota dan menimbulkan kemacetan.
Ia menambahkan bahwa Pemko telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, seperti pengaspalan Jalan AM, pemasangan lampu penerangan jalan umum, rambu lalu lintas, serta meubelair di dalam gedung terminal. Karena itu, Wesly Silalahi menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025 yang melibatkan Polres, Kodim, Denpom, BPTD, Dishub Provinsi Sumut, dan OPD teknis.
Tim tersebut bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap bus yang melanggar aturan. Junaedi menegaskan bahwa 15 Desember merupakan batas terakhir PO beroperasi di luar terminal. “Jika tidak dilaksanakan, akan ada penindakan. Kami terbuka menerima masukan agar penertiban berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang menghalangi pengoperasian terminal akan menerima sanksi. Sementara itu, Kadishub Daniel Hamonangan Siregar menyatakan bahwa optimalisasi terminal menjadi prioritas visi Pemko. Ia meminta seluruh PO bersinergi karena penataan terminal diperlukan untuk mengurangi kemacetan di pusat kota.
Kepala BPTD Kelas II Sumut Ariyandi Ariyus menambahkan bahwa biaya sewa di Terminal Tanjung Pinggir gratis. Ia berjanji menindak tegas bila ada oknum yang mencoba meminta biaya di luar ketentuan. (Ilham)

































