ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I resmi menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri pada Rabu (03/12/2025), setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21.
Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang digunakan untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.
Penyerahan dua tersangka tersebut turut disertai barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta sejumlah bukti pendukung yang telah dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.
DJP menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara karena menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Dalam penyidikan, HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.
Sementara AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut.
DJP menyampaikan bahwa penggunaan faktur pajak yang tidak sah merupakan modus yang kerap dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.
Karena itu, penindakan kasus ini menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas praktik penyimpangan pajak, khususnya yang berkaitan dengan manipulasi faktur pajak.
Selain itu, DJP kembali mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.
Praktik kecurangan perpajakan tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. (AP)

































