DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:19 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I resmi menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri pada Rabu (03/12/2025), setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang digunakan untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Penyerahan dua tersangka tersebut turut disertai barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta sejumlah bukti pendukung yang telah dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.

DJP menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara karena menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Dalam penyidikan, HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

Sementara AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut.

DJP menyampaikan bahwa penggunaan faktur pajak yang tidak sah merupakan modus yang kerap dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Karena itu, penindakan kasus ini menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas praktik penyimpangan pajak, khususnya yang berkaitan dengan manipulasi faktur pajak.

Selain itu, DJP kembali mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

Praktik kecurangan perpajakan tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. (AP)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru