SKB Nataru, Truk Dibatasi di Jalur Utama Sumut : Ini Jadwal Pembatasan Operasionalnya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

40315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.

Ilustrasi Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.

MEDAN — Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan risiko kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama momentum libur Nataru,” ujar Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional meliputi:

  • Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih

  • Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

  • Angkutan bahan gula

  • Angkutan hasil tambang

  • Angkutan bahan bangunan

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional, antara lain:

  • Angkutan BBM dan gas

  • Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

  • Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

  • Angkutan hantaran uang

  • Angkutan sepeda motor gratis

  • Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, meliputi:

  1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

  2. Ruas Jalan Medan – Berastagi

  3. Ruas Jalan Pematangsiantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan operasional ditetapkan pada:

  • 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025

  • 2, 3, dan 4 Januari 2026

Pembatasan berlaku setiap hari tersebut mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol. Ferry Walintukan mengimbau para pengusaha angkutan barang dan seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan selama masa pembatasan.

“Kami mengharapkan kerja sama seluruh pihak agar kebijakan ini berjalan efektif. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga
Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara
PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN
Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun
Cegah Karhutla di Kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir dan Inalum Perkuat MPA
HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Rabu, 23 September 2026 - 22:05 WIB

PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN

Rabu, 23 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Cuci Tangan Pakai Sabun

Kamis, 24 Sep 2026 - 00:30 WIB