ATAPKOTA.COM, SUMUT – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi perubahan atau penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam penyesuaian tarif tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan penurunan tarif dibandingkan tarif sebelumnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari program sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Perumda Tirtanadi.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini menjadi ruang untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai pelanggan. Kami ingin meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi secara berkelanjutan,” ujar Ardian.
Ardian menegaskan, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar Perumda Tirtanadi terus berbenah dan memperbaiki kualitas pelayanan air bersih di Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberikan rekomendasi penyesuaian tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu.
Besaran tarif air yang disesuaikan berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik. Penetapan tarif tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan keuangan BUMD, tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.
“Kami sudah melakukan sosialisasi untuk zona satu. Selanjutnya akan dilanjutkan ke zona dua di sejumlah kabupaten dan kota di luar Kota Medan,” jelas Poppy.
Poppy menambahkan, prinsip penyesuaian tarif bertujuan menjaga keberlanjutan keuangan Perumda Tirtanadi. Namun, pemerintah juga memperhatikan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Poppy berharap proses penyesuaian tarif dapat berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif air merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dituangkan sebagai program sosial Perumda Tirtanadi. Program ini secara khusus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori rumah sangat sederhana.
“Penyesuaian tarif ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2020. Selama setahun terakhir, kami bersama tim ahli telah melakukan kajian untuk menetapkan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman.
Salman menyebutkan, dampak penyesuaian tarif tidak hanya dirasakan oleh MBR, tetapi juga seluruh pelanggan. Penyesuaian tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga, niaga, hingga industri, yang kini dikelompokkan ke dalam kategori baru sesuai regulasi.
Penurunan tarif berlaku khusus pada kelompok kategori 1 dan 2, sementara kelompok lainnya tetap disesuaikan secara proporsional.
“Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan meringankan beban masyarakat Sumatera Utara secara umum,” kata Salman.
Penyesuaian tarif air ini mulai berlaku untuk pemakaian Februari 2026, dengan skema blok tarif dasar pelanggan. Kelompok 1 merupakan MBR dan pelanggan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kelompok 2 merupakan pelanggan rumah tangga dengan tarif di atas tarif subsidi. Kelompok 3 merupakan pelanggan yang memanfaatkan air minum untuk kegiatan perekonomian dengan tarif minimum.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan. (AP)

































