ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat peningkatan signifikan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar secara sederhana di Mapolda Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun ini menunjukkan konsistensi kerja keras jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama jajaran polres berhasil mengungkap 6.078 kasus narkoba sepanjang 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 7.634 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari bandar, pengangkut, hingga penerima barang. Hal ini mencerminkan upaya penindakan yang menyasar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Selain mengungkap kasus dan mengamankan tersangka, Polda Sumut juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu lebih dari 1,5 ton, kokain lebih dari 2.000 gram, ganja lebih dari 1 ton, serta berbagai jenis pil ekstasi dan happy five.
Kapolda Sumut menyampaikan bahwa nilai ekonomi dari total barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp2,43 triliun. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 11,9 juta jiwa.
“Nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,43 triliun, dengan estimasi dampak penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekitar 11,9 juta jiwa,” ujar Kapolda.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan wujud nyata kontribusi Polda Sumut dalam melindungi generasi muda serta menjaga keselamatan masyarakat dari dampak destruktif peredaran gelap narkotika.
“Hasil pengungkapan ini merupakan kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba bersama jajaran polres, serta dukungan dan peran aktif masyarakat dan instansi terkait,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama seluruh pihak, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolda.
Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7 dan ke-16 serta Program Prioritas Kapolri yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian penting dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, dan keamanan nasional.
Data pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025 ini menjadi indikator meningkatnya efektivitas kinerja kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Sumatera Utara. (AP)

































