ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin acara Serah Terima Penanganan Perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumut. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sumut, Senin, 19 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, para pejabat utama Polda Sumut, para kapolres/kota/kabupaten jajaran Polda Sumut, serta personel Polda Sumut.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditreskrimum Polda Sumut, khususnya Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta), atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan dalam menangani perkara perlindungan perempuan dan anak sebelum terbentuknya Direktorat PPA dan PPO.
Kapolda menegaskan bahwa serah terima penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses transisi kelembagaan seiring dengan peningkatan status Subdit Renakta menjadi Direktorat Reserse PPA dan PPO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024.
“Penanganan perkara PPA dan PPO membutuhkan pendekatan yang berbeda. Tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan.
Kapolda Sumut juga memaparkan capaian kinerja penanganan perkara PPA dan PPO di wilayah hukum Polda Sumatera Utara yang menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 234 perkara, dengan 104 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 44 persen. Sementara pada tahun 2025, jumlah perkara menurun menjadi 140 perkara, dengan 138 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 98 persen.
Menurut Kapolda, capaian tersebut mencerminkan keseriusan dan komitmen Polda Sumut dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat, sekaligus menjadi modal penting bagi Ditres PPA dan PPO dalam mengemban tugas ke depan.
Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan tiga hal utama, yakni mengedepankan perspektif korban, meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan struktur dan kewenangan baru guna mempercepat penyelesaian perkara.
“Kita tidak hanya mengejar angka penyelesaian perkara, tetapi memastikan rasa keadilan dan perlindungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Kapolda.
Serah terima penanganan perkara ini menjadi penanda dimulainya operasional penuh Ditres PPA dan PPO Polda Sumut dalam memperkuat penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di wilayah Sumatera Utara. (AP)

































