ATAPKOTA.COM, SUMUT – Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Sumatera Utara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumut.
Seiring dengan pembentukan direktorat baru tersebut, Kombes Pol. Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut. Pengukuhan jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan berlangsung di Aula Tribrata Lantai I Mapolda Sumut, Kamis, 8 Januari 2026.
Pembentukan Ditres PPA dan PPO menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan Polda Sumut untuk merespons meningkatnya kompleksitas tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kejahatan perdagangan orang yang memerlukan penanganan khusus, profesional, dan berperspektif korban.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kapolda Sumut saat menghadiri kegiatan Serah Terima Penanganan Perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, yang digelar di Mapolda Sumut, Senin, 19 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, khususnya Subdit Renakta, yang telah berkembang menjadi direktorat dengan struktur organisasi yang lebih kuat serta kewenangan yang lebih luas.
“Pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, kelompok rentan, serta korban tindak pidana perdagangan orang,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan.
Kapolda menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan gagasan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sejak tahun 2021, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024, sehingga Subdit Renakta resmi ditingkatkan menjadi direktorat tersendiri.
Kapolda Sumut juga menyoroti sejumlah pengungkapan kasus besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengungkapan sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan serta kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di gudang penampungan ikan di Kabupaten Asahan, yang ditangani secara profesional oleh jajaran Polda Sumut.
“Saya berharap Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Utara dapat menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkas Kapolda.
Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut serta penunjukan Kombes Pol. Kristinattara Wahyuningrum sebagai direktur menandai babak baru penguatan institusi Polri di Sumatera Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sosial. (AP)

































