ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui sinergi antara Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Melalui kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), aparat gabungan menyasar wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah tegas dan berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Gerebek Kampung Narkoba tersebut dilaksanakan atas koordinasi dan arahan Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han. Ia menegaskan bahwa Brimob Polda Sumut senantiasa hadir dan siap mendukung penuh setiap upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.
Operasi GKN dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kuat BNN bersama Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Sebagai bentuk dukungan nyata, personel Brimob Polda Sumatera Utara melaksanakan tugas back up dan pengamanan terhadap kegiatan BNN, bersinergi dengan personel Satuan Brimob Polda Sumut dan Direktorat Samapta Polda Sumut. Operasi terpadu ini dilaksanakan secara terencana, profesional, dan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Sasaran operasi difokuskan di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang selama ini terindikasi sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi tersebut, aparat gabungan melakukan penindakan terhadap sejumlah barak narkoba yang diketahui telah lama beroperasi. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap wilayah mereka terbebas dari peredaran narkoba.
Dari hasil Gerebek Kampung Narkoba tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 16 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, beserta sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin permainan judi, serta narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Brimob Polda Sumatera Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas BNN, sekaligus menunjukkan komitmen kuat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa, sejalan dengan semangat “Brimob untuk Nusa dan Bangsa.” (AP)

































