ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 dalam kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Relawan Pajak yang digelar di Aula Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya peran aktif para relawan pajak dalam mendukung edukasi serta layanan perpajakan kepada masyarakat sepanjang tahun 2026.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I kepada 286 relawan pajak yang berasal dari sembilan Tax Center perguruan tinggi mitra kerja sama Kanwil DJP Sumatera Utara I. Para relawan akan terlibat dalam berbagai program pendampingan dan asistensi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menyampaikan laporan progres pelaksanaan Program Renjani sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa keberadaan relawan pajak telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela masyarakat.
“Program Renjani tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga berperan nyata dalam memberikan layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat,” ujar Lusi Yuliani.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja para relawan, Kanwil DJP Sumatera Utara I turut memberikan penghargaan kepada 11 Relawan Pajak Terbaik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan kepada relawan yang dinilai memiliki komitmen, integritas, serta kontribusi unggul selama menjalankan tugas pendampingan perpajakan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pembekalan kepada seluruh relawan pajak yang baru dikukuhkan. Pada sesi ini, Agustina Purwandari, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I, menyampaikan materi mengenai aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax DJP.
Materi tersebut bertujuan membekali relawan pajak dengan pemahaman teknis yang memadai agar mampu memberikan asistensi yang tepat kepada wajib pajak dalam pemanfaatan sistem Coretax DJP.
Melalui pengukuhan dan pembekalan ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap para relawan pajak dapat menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran dan literasi perpajakan di tengah masyarakat, sekaligus menjadi agen perubahan yang menjembatani dunia akademik dengan praktik perpajakan di lapangan. (AP)

































