ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polrestabes Medan memberikan penjelasan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Penjelasan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian pada Senin, 2 Februari 2026.
Kepolisian menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Perkara ini berawal dari laporan pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat para terduga pelaku pencurian berada.
Namun, penindakan tersebut dilakukan tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Dalam peristiwa itu, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian, yang kemudian memunculkan persoalan hukum baru.
Seiring berjalannya proses, keluarga salah satu terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan komunikasi awal dengan seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk asal-usul luka yang dialami korban dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa pada tahap awal penanganan perkara, orang tua korban penganiayaan mempertanyakan luka-luka yang dialami anaknya, khususnya di bagian wajah, kepala, dan jari-jari tangan.
“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan dan berdasarkan fakta hukum,” ujar Bayu.
Sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mencari solusi, penyidik kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di tingkat kepolisian sektor. Dalam forum tersebut, dibahas kemungkinan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Namun, upaya mediasi belum membuahkan hasil karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak berinisial LS menyampaikan permintaan biaya sebesar Rp250 juta, sementara pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan analisis ulang terhadap perkara dengan memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam visum et repertum.
Dalam penanganan selanjutnya, Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Atas permohonan para pihak, penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan.
Namun, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan. Pada kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta, sementara pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut.
“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Bayu.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, serta menetapkan tiga orang lainnya dengan status daftar pencarian orang (DPO). Upaya restorative justice sempat kembali diajukan, namun kemudian dicabut oleh pihak korban penganiayaan melalui orang tuanya.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AP/red)




































