Ombudsman Nilai Pemprov Sumut Tanpa Maladministrasi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 17:53 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, baru-baru ini.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, baru-baru ini.

ATAPKOTA.COM, SUMATERA UTARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperoleh Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Predikat tersebut diumumkan Ombudsman RI dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29 Januari 2026).

Ombudsman menilai Pemprov Sumut berhasil menyelenggarakan pelayanan publik tanpa ditemukan praktik maladministrasi yang signifikan. Penilaian ini diklaim mencerminkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, setidaknya berdasarkan indikator yang digunakan Ombudsman dalam evaluasi nasional tersebut.

Predikat ini diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga negara yang dinilai melakukan perbaikan serius dalam sistem pelayanan publik. Namun, apresiasi tersebut sekaligus membuka ruang kritik: sejauh mana penilaian Ombudsman benar-benar merefleksikan pengalaman riil masyarakat dalam mengakses layanan publik di daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyebut raihan opini tersebut sebagai bukti konkret implementasi visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, khususnya dalam agenda reformasi birokrasi.

“Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, terutama peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Sulaiman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.

Ia menegaskan, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang berarti menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal dan mekanisme pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut telah berjalan efektif. Klaim tersebut, menurutnya, menjadi dasar optimisme menuju Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.

Namun, dalam perspektif kebijakan publik, predikat “tanpa maladministrasi” bukan berarti nihil persoalan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, melainkan juga dari kecepatan, kepastian hukum, keterjangkauan, serta keberpihakan kepada kelompok rentan. Aspek-aspek ini kerap luput dari penilaian administratif semata.

Perlu dicatat, sejak 2025 Ombudsman RI mengganti istilah Kepatuhan Pelayanan Publik menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Perubahan nomenklatur ini dimaksudkan untuk memperluas pendekatan penilaian, tidak lagi sekadar mengukur kepatuhan terhadap standar layanan, tetapi juga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa lembaganya kini menilai output pelayanan publik sebagai cerminan penggunaan anggaran negara.

“Jika BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, Ombudsman menilai output dari penggunaan anggaran tersebut,” ujar Najih.

Pernyataan itu menegaskan posisi Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Namun, efektivitas pengawasan ini tetap bergantung pada keberanian lembaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk ketika temuan maladministrasi melibatkan pejabat strategis daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara.

“Hukum tidak dirasakan dalam teks undang-undang, tetapi dalam antrean layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan sikap aparatur,” kata Yusril.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta jajaran pimpinan kementerian dan lembaga negara yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI. (AP)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru