Gaji Tak Cair Meski Anggaran Tersedia, Aktivis Desak Audit Darul Aman

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

40242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen yang diperoleh redaksi berupa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Gampong Bagok Panah Tahun Anggaran 2025.

Dokumen yang diperoleh redaksi berupa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Gampong Bagok Panah Tahun Anggaran 2025.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Persoalan pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Aceh Timur kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kecamatan Darul Aman. Sejumlah perangkat desa dilaporkan belum menerima gaji, meskipun dana disebut telah tersedia di rekening desa pada Bank Aceh. Situasi ini memicu dugaan adanya hambatan administratif di tingkat kecamatan yang berujung pada tertundanya hak dasar aparatur desa, Rabu, 04 Februari 2026.

Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) Wilayah Aceh, Razali alias Nyakli Maop, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan birokrasi yang merugikan perangkat desa dan masyarakat kecil. Ia menyebut, masalah ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan keberpihakan pemerintah di tingkat lokal.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah anggaran desa dan bantuan sosial termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan dan BLT Dana Desa (DD) mengalami kondisi yang dikenal sebagai mati tanggal pada akhir tahun anggaran 2025. Dana baru masuk ke rekening desa pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga tidak sempat diproses akibat keterbatasan jam operasional perbankan.

Namun persoalan tak berhenti di sana. Memasuki awal tahun 2026, sejumlah kepala desa mengungkapkan bahwa dana gaji perangkat desa untuk dua bulan telah tersedia di Bank Aceh. Akan tetapi, upaya pencairan justru menemui jalan buntu di kantor kecamatan.

“Kepala desa beserta jajarannya sudah mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD) secara resmi. Tapi Camat Darul Aman diduga tidak menandatangani RPD tersebut. Akibatnya, pihak Bank Aceh tidak berani mencairkan gaji karena dokumennya dinilai tidak lengkap,” ujar Nyakli Maop kepada wartawan.

Nyakli mengecam keras sikap otoritas kecamatan yang dinilai tidak sensitif terhadap nasib perangkat desa, ketua pemuda, kader, serta unsur tuha peut gampong. Ia menyoroti adanya dugaan ketimpangan prioritas dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, pencairan dana untuk kegiatan seremonial seperti bimbingan teknis (bimtek) ke luar daerah, kegiatan di hotel berbintang, hingga agenda hiburan, justru berjalan cepat tanpa hambatan berarti.

“Dana untuk kegiatan yang bersifat seremonial dan hiburan sangat cepat cair. Tapi giliran gaji perangkat desa dan bantuan untuk masyarakat miskin, prosesnya berbelit-belit. Jika pola ini terus dibiarkan, kemarahan publik tidak terhindarkan, apalagi Aceh sedang berada dalam situasi duka dan tekanan ekonomi. Pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan rakyat secara total,” kata Nyakli dengan nada geram.

Secara regulasi, gaji perangkat desa merupakan hak normatif yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya terkait pengelolaan keuangan desa. Administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda hak yang menyangkut keberlangsungan hidup keluarga aparatur desa.

Dokumen yang diperoleh redaksi berupa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Gampong Bagok Panah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa kondisi keuangan desa relatif mencukupi. Dalam laporan tersebut tercatat:

  • Total Belanja Kegiatan: Rp500.000.000,00
  • Total Penerimaan: Rp518.581.220,16
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp18.360.000,00
    Dokumen itu ditandatangani oleh Kaur Keuangan Gampong Bagok Panah dan disahkan pada 31 Desember 2025.

Data ini memperkuat dugaan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan ketiadaan dana, melainkan persoalan administratif dan kewenangan di tingkat kecamatan.

Atas kondisi tersebut, Nyakli Maop mendesak Bupati Aceh Timur dan Inspektorat Kabupaten untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi di Kecamatan Darul Aman.

“Jangan jadikan administrasi sebagai alat untuk menghambat hak orang. Kami dari Badan Advokasi Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai gaji perangkat desa dan BLT masyarakat benar-benar disalurkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola keuangan desa ketika kewenangan administratif tidak disertai pengawasan dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural di tingkat paling bawah pemerintahan. (Has/Red)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru