Pemerintah Dorong Bioetanol E5 dan E10, Strategi Kedaulatan Energi atau Buka Impor Nol Persen?

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:24 WIB

40245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pemerintah menegaskan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai strategi mempercepat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Pernyataan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada awak media di Washington, D.C., Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).

“Salah satu strategi untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi adalah menerapkan pencampuran bensin dengan etanol secara mandatori,” ujar Bahlil.

Kebijakan E5 dan E10 berarti bensin dicampur masing-masing 5 persen dan 10 persen etanol. Pemerintah menilai langkah ini tidak hanya menekan ketergantungan impor bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang usaha baru di sektor energi domestik.

“Tujuannya menciptakan peluang usaha baru di Indonesia,” kata Bahlil.

Namun, dalam konteks perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia–Amerika Serikat, pemerintah juga membuka ruang impor bioetanol, termasuk dari AS, hingga kapasitas produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional.

“Sampai produksi dalam negeri bisa mencukupi, ruang impor tetap ada, termasuk dari Amerika,” ujarnya.

Impor tersebut disebut memanfaatkan tarif masuk 0 persen sehingga harga bahan baku lebih kompetitif. Menurut Bahlil, hal itu justru menguntungkan industri nasional karena biaya produksi dapat ditekan.

“Kalau tarif masuk 0 persen, tentu lebih murah dan industri kita lebih kompetitif,” katanya.

Pemerintah menegaskan etanol bukan hanya untuk campuran bahan bakar, tetapi juga bahan baku industri kimia dan manufaktur. Dengan struktur biaya yang lebih efisien, daya saing produk nasional diharapkan meningkat.

Kebijakan pencampuran bioetanol sejalan dengan amanat diversifikasi energi dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi serta target bauran energi baru terbarukan 23 persen. Namun hingga 2025, produksi etanol domestik berbasis tebu dan molase belum stabil.

Pertanyaannya:

  • Apakah pasokan dalam negeri siap menopang mandatori E10 secara nasional?
  • Ataukah kebijakan ini justru membuka ruang impor permanen?

Jika impor lebih dominan, maka kedaulatan energi berisiko menjadi slogan normatif.

Selain itu, Tarif masuk 0 persen memang membuat harga etanol impor lebih murah. Namun kebijakan ini harus diimbangi perlindungan bagi produsen lokal agar tidak kalah bersaing. Tanpa insentif fiskal atau dukungan hulu (perkebunan tebu, singkong, atau bahan baku lain), industri bioetanol domestik bisa tertekan.

Skema perdagangan bebas sering kali menguntungkan industri besar, sementara produsen kecil kesulitan beradaptasi.

Jika program E5–E10 serius dijalankan, kebutuhan bahan baku etanol akan meningkat signifikan. Artinya, sektor pertanian harus diperkuat. Tanpa perencanaan terintegrasi lintas kementerian ESDM, Pertanian, dan Perindustrian, program ini berpotensi menciptakan lonjakan impor bahan baku.

Kedaulatan energi sejatinya dimulai dari kedaulatan produksi bahan baku.

Indonesia sedang mendorong transisi energi rendah karbon. Bioetanol dapat menjadi solusi jangka menengah sebelum elektrifikasi transportasi masif. Namun konsistensi kebijakan menjadi kunci. Jika regulasi berubah-ubah atau insentif tidak jelas, investor dan pelaku usaha akan menahan ekspansi.

Keberhasilan kebijakan E5–E10 semestinya diukur dari:

  • penurunan impor BBM,
  • peningkatan produksi etanol domestik,
  • serta kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi karbon.

Tanpa indikator terukur dan transparan, kebijakan ini berpotensi berhenti pada tataran wacana. (Edward/red)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru