ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Penanganan dugaan penebangan pohon mahoni di sepanjang jalan provinsi, mulai dari depan Pengadilan Agama hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar, kini berada di tangan Polres Simalungun setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara oleh Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Hukum dan Keadilan (DPN BAKUMKU). Perkembangan ini mengemuka pada Rabu, 26 Februari 2026.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Simalungun melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 12.32–13.32 WIB. Namun, DPN BAKUMKU menilai kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur.
Menurut organisasi itu, undangan resmi dan daftar pihak yang hadir tidak dijelaskan secara terbuka. Selain itu, beberapa pihak yang tercantum dalam surat pemberitahuan disebut tidak hadir, tetapi penyidik tetap melaksanakan cek TKP.
DPN BAKUMKU juga menyoroti tidak adanya pemasangan garis polisi di lokasi. Penyidik disebut hanya melakukan pendataan secara sampling dan mendokumentasikan beberapa objek tertentu, tanpa verifikasi menyeluruh terhadap jumlah pohon yang ditebang.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, DPN BAKUMKU memperkirakan jumlah pohon mahoni yang ditebang mencapai sekitar 120 batang. Angka ini berbeda dengan data Camat Siantar, Kabupaten Simalungun, yang menyebutkan sebanyak 80 batang.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memperjelas koordinasi lintas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara. Dalam konteks dugaan perusakan lingkungan, perwakilan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menyarankan langkah reboisasi. Namun, sebagian warga mengkhawatirkan risiko pohon tumbang apabila penanaman kembali tidak disertai kajian teknis yang matang.
Ketua Umum Nasional DPN BAKUMKU menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan. Ia meminta penyidik menelusuri lokasi penyimpanan hasil tebangan serta mendata alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Ia juga berharap dilakukan evaluasi internal apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan cek TKP.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, memberikan jawaban singkat. “Sudah diproses,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut perkembangan maupun tahapan penyelidikan yang sedang berjalan. (Martuadin Saragih/red)
































