Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari Empat Perkara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:25 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan memusnahkan barang bukti seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan rilis yang digelar pada Senin, 13 April 2026.

Kepolisian Resor Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan memusnahkan barang bukti seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan rilis yang digelar pada Senin, 13 April 2026.

ATAPKOTA.COM, BATU BARA — Kepolisian Resor Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan memusnahkan barang bukti seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan rilis yang digelar pada Senin, 13 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MJ (50) dan AW (26), yang berdomisili di Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Keduanya diamankan sehari sebelumnya, Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 14.55 WIB, di kawasan pintu Tol Amplas, Kota Medan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menyatakan penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas sejak dari wilayah Desa Ujung Kubu hingga ke lokasi penangkapan.

“Petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,109 gram yang dikemas dalam plastik teh,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas tersebut, antara lain tas ransel, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta satu unit mobil.

Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap para tersangka.

Selain pengungkapan kasus, kepolisian juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat perkara yang telah melalui proses hukum. Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai 1.462,94 gram bruto atau 1.314,97 gram netto.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.210,07 gram dimusnahkan secara resmi.

Barang bukti itu berasal dari sejumlah laporan polisi, antara lain LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026. Para tersangka dalam perkara tersebut berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.

Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain seperti pil yang diduga ekstasi, perangkat komunikasi, serta kendaraan.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur terkait, di antaranya perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara, kejaksaan, serta instansi kepolisian lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran narkotika,” ujarnya. (Red)

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Wali Kota Pematangsiantar, SK Pemberhentian Syaiful Amin Tetap Batal
Wapres Gibran Temui Keluarga Petugas Gugur Saat Tangani Karhutla di Palangka Raya
Karhutla Berdampak pada Kualitas Udara, Wapres Gibran Minta Sekolah Siapkan Penyesuaian Pembelajaran
Wapres Gibran Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Pastikan Dampak Karhutla Ditangani
Seskab Teddy: Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan
PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah
Dari Bangku SMA, Pelajar Medan Ini Bermimpi Menjadi Kapolri Perempuan Pertama
PSEL Medan Raya Bernilai US$ 200 Juta Ditargetkan Beroperasi 2028, Pemprov Sumut Kawal Percepatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIB

MA Tolak Kasasi Wali Kota Pematangsiantar, SK Pemberhentian Syaiful Amin Tetap Batal

Jumat, 11 September 2026 - 04:22 WIB

Wapres Gibran Temui Keluarga Petugas Gugur Saat Tangani Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 11 September 2026 - 04:17 WIB

Karhutla Berdampak pada Kualitas Udara, Wapres Gibran Minta Sekolah Siapkan Penyesuaian Pembelajaran

Jumat, 11 September 2026 - 03:10 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Pastikan Dampak Karhutla Ditangani

Jumat, 11 September 2026 - 02:22 WIB

Seskab Teddy: Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44 WIB

Dari Bangku SMA, Pelajar Medan Ini Bermimpi Menjadi Kapolri Perempuan Pertama

Kamis, 10 September 2026 - 20:15 WIB

PSEL Medan Raya Bernilai US$ 200 Juta Ditargetkan Beroperasi 2028, Pemprov Sumut Kawal Percepatan

Kamis, 10 September 2026 - 19:46 WIB

150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas Soroti Risiko Kerja

Berita Terbaru