Rico Waas Selidiki Akses Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:50 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas,saat di Stadion Teladan. Jumat, 29 Mei 2026. (Foto : Ist)

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas,saat di Stadion Teladan. Jumat, 29 Mei 2026. (Foto : Ist)

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menelusuri pihak yang memberikan akses kepada komunitas lari untuk masuk ke area Stadion Teladan yang hingga kini masih berada dalam tahap penyelesaian pekerjaan dan perawatan menjelang pelaksanaan turnamen AFF U-19 2026.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Jumat, 29 Mei 2026, menegaskan bahwa aktivitas komunitas lari di dalam stadion tidak pernah dikoordinasikan maupun memperoleh izin resmi dari Pemko Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas menyusul beredarnya dokumentasi kegiatan salah satu komunitas lari yang memperlihatkan aktivitas anggota mereka di area stadion yang saat ini masih dibatasi penggunaannya.

“Kami menyayangkan mengapa hal itu bisa terjadi. Kami memahami mungkin ada antusiasme masyarakat melihat kondisi Stadion Teladan saat ini. Namun, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan Pemko Medan,” ujar Rico Waas kepada wartawan.

Rico memastikan hingga saat ini tidak ada permohonan izin yang masuk kepada Pemko Medan terkait penggunaan Stadion Teladan oleh komunitas lari tersebut.

“Tidak ada komunikasi ataupun izin yang diberikan oleh Pemko Medan,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Rico mengaku telah meminta jajarannya melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang memberikan akses masuk ke kawasan stadion.

“Saya sudah meminta jajaran terkait untuk mencari tahu siapa yang memberikan izin sehingga mereka bisa masuk ke dalam stadion,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan T. Chainuniza menegaskan pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan Stadion Teladan kepada komunitas mana pun.

Menurut Chainuniza, hingga saat ini pengelolaan stadion belum sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemko Medan karena proses pekerjaan proyek masih berlangsung dan belum dilakukan serah terima resmi.

“Secara administratif, pengelolaan Stadion Teladan belum diserahkan kepada Dispora. Artinya, tanggung jawab operasional dan pengamanan masih berada pada pihak pelaksana pekerjaan sampai proses serah terima selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi terkait pihak yang memberikan akses masuk kepada komunitas tersebut.

“Kami juga sedang menelusuri bagaimana mereka bisa masuk. Informasi itu perlu dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” katanya.

Pemko Medan berharap persoalan tersebut dapat segera terungkap sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kita berharap persoalan ini dapat menjadi jelas. Jika memang ada pihak yang memberikan akses, tentu perlu disampaikan secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang utuh,” kata Chainuniza.

Polemik mengenai masuknya komunitas lari ke Stadion Teladan mencuat setelah beredar unggahan media sosial yang memperlihatkan aktivitas sejumlah anggota komunitas Banban Running Club di dalam stadion pada Rabu malam, 27 Mei 2026.

Dalam unggahan tersebut, komunitas itu menyampaikan kebanggaan karena dapat merasakan suasana stadion sebelum digunakan untuk agenda pertandingan resmi.

Unggahan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet yang mempertanyakan mekanisme pengamanan kawasan stadion, mengingat fasilitas tersebut masih dalam masa perawatan dan dipersiapkan sebagai salah satu venue turnamen AFF U-19 2026.

Berdasarkan pantauan, dokumentasi kegiatan tersebut tidak lagi ditemukan di akun media sosial komunitas yang bersangkutan sejak Kamis, 28 Mei 2026.

Sebelumnya, Pemko Medan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga telah melaksanakan kegiatan gotong royong massal di kawasan Stadion Teladan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ajang sepak bola internasional tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak komunitas lari terkait mekanisme perolehan akses masuk ke area Stadion Teladan.

Kontributor : Mery Bintang-atapkota.

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru