ATAPKOTA.COM, GUNUNGSITOLI — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah diminta memastikan proses transisi tidak mengganggu layanan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli maupun wilayah Kepulauan Nias lainnya.
Bobby menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana, dan Prasarana (P3D) RSUD dr. M. Thomsen Nias di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 15, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (29/10/2026).
Dalam arahannya, Bobby menjelaskan bahwa pengalihan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, pembentukan daerah otonom baru harus diikuti penyelesaian hak, kewajiban, dan aspek administratif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Hari ini kita sedang menjalankan amanat undang-undang untuk pemekaran. Bukan hanya membentuk pemerintahan yang baru, namun hak-hak lainnya harus dilanjutkan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita yang mencontohkan, siapa lagi?” ujar Bobby dalam arahannya.
Bobby juga menyoroti potensi tantangan selama proses pengalihan, terutama terkait keberlanjutan tenaga medis dan ketersediaan dokter spesialis. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menjaga stabilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Nias.
Menurut Bobby, koordinasi tersebut perlu mencakup keberlanjutan dukungan bagi tenaga kesehatan, termasuk pembahasan mengenai insentif sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perubahan pengelolaan tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan medis.
Pengalihan pengelolaan RSUD dr. M. Thomsen Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan memperjelas tata kelola fasilitas kesehatan sekaligus mendukung peningkatan mutu pelayanan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat fasilitas dan kapasitas layanan rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat serta standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kepulauan Nias, RSUD dr. M. Thomsen Nias memiliki peran penting dalam melayani pasien dari berbagai wilayah. Karena itu, kesinambungan pelayanan, ketersediaan tenaga medis, pengelolaan aset, dan peningkatan fasilitas menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian selama dan setelah proses transisi.
Sementara itu, Bupati Nias Ya’atulö Gulö menyampaikan apresiasi atas perjalanan RSUD dr. M. Thomsen Nias yang selama ini menjadi salah satu rumah sakit rujukan masyarakat Kepulauan Nias. Ia berharap penyerahan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat mendukung penataan administrasi pemerintahan sekaligus menjaga perkembangan rumah sakit.
“Hari ini kami menyerahkan estafet pengelolaan RSUD ini kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan keyakinan penuh bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota, rumah sakit ini akan terus berkembang pesat dan semakin optimal melayani masyarakat,” kata Ya’atulö.
Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk melanjutkan pengelolaan RSUD dr. M. Thomsen Nias. Ia mengatakan, jajarannya akan mengawal proses transisi, termasuk penataan administrasi, pencatatan aset, dan pengalihan personel agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Sowa’a juga mengharapkan dukungan Gubernur Sumatera Utara dan pemerintah provinsi untuk meningkatkan fasilitas serta kualitas pelayanan rumah sakit. Menurutnya, dukungan tersebut penting karena cakupan pelayanan RSUD dr. M. Thomsen Nias tidak hanya meliputi masyarakat Kota Gunungsitoli, tetapi juga warga dari berbagai wilayah di Kepulauan Nias.
Masa transisi pengelolaan rumah sakit tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua bulan. Dalam periode itu, pemerintah terkait akan menata administrasi, memastikan pengelolaan dan pemeliharaan aset yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah, serta menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Keberhasilan pengalihan ini selanjutnya perlu dinilai dari kepastian status personel, kejelasan tanggung jawab pembiayaan, tertibnya administrasi aset, dan terjaganya mutu pelayanan kepada pasien. Dengan demikian, perubahan pengelola tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi benar-benar mendukung kebutuhan kesehatan masyarakat Kepulauan Nias.(AP/red)

































