Polres Humbahas Ungkap Kasus Curanmor, Tangkap Dua Pelaku dan Amankan Empat Unit Sepeda Motor

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 16:25 WIB

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, HUMBAHAS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Doloksanggul.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku utama dan satu penadah, serta mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.

“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Iptu Jhon.

Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul. Pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap PPS di salah satu loket angkutan umum di wilayah tersebut.

Dari hasil interogasi, PPS mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di kawasan Doloksanggul, antara lain di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan Jalan Rikardo Doloksanggul. Seluruh hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga sekitar Rp1 juta per unit.

“Berdasarkan keterangan pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi itu, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” tambah Kasat Reskrim.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Polres Humbahas. Tersangka PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan MAS dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (AK1)

Berita Terkait

5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII, 28 Cabor Perebutkan 2.683 Medali
Bupati Asahan Tinjau Tiga Proyek, dari KDMP hingga Irigasi untuk Dukung Ekonomi Warga
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, 30 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember
Wapres Gibran Hadiri Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Renungan Suci HUT ke-81 RI, Forkopimda Pematangsiantar dan Simalungun Tabur Penghormatan untuk Pahlawan
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Anak tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia
Ketua DPRK Aceh Singkil Serukan Persatuan dan Kerja Nyata di HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:15 WIB

5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Berita Terbaru