Polres Simalungun Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan, Amankan 10 Butir Pil Tengkorak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:22 WIB

40247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak

tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan. Penangkapan berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari, 1 November 2025, pukul 00.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis malam, 6 November 2025, bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah Tanah Jawa. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba segera bergerak dan menangkap tiga pelaku: Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), dan Sri Wulandari (24 tahun).

Polisi menemukan sepuluh butir ekstasi bermerek tengkorak dari tangan Wilson. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Fakta ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten masih aktif.

Barang bukti yang disita antara lain sepuluh butir ekstasi seberat 4,63 gram, satu ponsel Samsung hijau toska, dan satu ponsel Vivo biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun.

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Henry. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi kini memburu pemasok bernama Yudi untuk memutus jaringan narkoba antarwilayah di Sumatera Utara. (AK1)

Berita Terkait

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga
Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara
PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN
Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun
Cegah Karhutla di Kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir dan Inalum Perkuat MPA
HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Rabu, 23 September 2026 - 22:05 WIB

PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN

Rabu, 23 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Cuci Tangan Pakai Sabun

Kamis, 24 Sep 2026 - 00:30 WIB